• Headline News


    Tuesday, May 8, 2018

    Dengar Pendapat Gabungan Komisi A dan C DPRD Seram Bagian Barat Dengan Mitra Kerja Molor




    Piru, Kompas Timur .Com
    Agenda dengar pendapat kelanjutan persoalan pemotongan Alokasi Dana Desa untuk 92 Desa se Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku Pekan Lalu yang melibatkan Komisi A dengan Mitra Kerjanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diskorsing dan dilanjutkan pada hari senin dini hari ( 7 /5/2018)

    Agenda tatap muka dengar pendapat dini hari dilanjutkan dengan menghadiri pihak Pemdes dan Kepala Keuangan Daerah untuk sama sama dengan gabungan dua komisi A dan C sekaligus yang memiliki mitra kerja guna membahas dengar pendapat soal pemotongan Alokasi Dana Desa untuk 92 yang tersebar di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

    Pantauan Kompas Timur.Com digedung DPRD Seram Bagian Barat Agenda yang sudah direncanakan antara gabungan dua komisi A dan C DPRD untuk gelar dengar pendapat soal penjelasan lebih konprensip soal pemotongan alokasi dana desa yang diperuntukan untuk biaya pesparawi yang menggunakan PERBUP dengan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 412.2 - 437 Tahun 2017.

    Agenda yang sudah direncanakan denga waktu yang sudah ditentukan antara komisi A , dan C bersama mitra kerjanya sampai dengan pukul 12.00 wit tak kunjung juga agenda dengar pendapat itu digelar sehingga molor dan tak jalan.

    Molor dan tak jalan dengar pendapat soal pemotongan alokasi dana desa itu dikarenakan ketidakhadiran Ketua DPRD Seram Bagian Barat Julianus M Rutasouw , Pemdes dan Kepala Keuangan Daerah dan hanya hadir yang mewakili kepala Keuangan Daerah hanyak kepala bidang sehingga terhambat jalannya dengar pendapat yang sudah diagendakan bersama - sama itu.

    Ini yang harus dipertanyakan dengan ketidakhadiran pihak mitra kerja dari dua komisi A dan C ini,padaha ini menjadi agenda penting juga antara komisi dan mitra kerjanya, untuk mendapatkan jawaban dan penjelasan yang lebih konprensip lagi soal pemotongan alokasi dana desa berdasarkan DAU 10%.

    Seharusnya ini menjadi agenda penting yang harus disikapi bersama sama agar Komisi A dan B mendapatkan penjelasan dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini pihak Pemdes dan Pihak Kepala Keuangan Daerah soal pemotongan Alokasi Dana Desa itu.

    Apalagi pemotongan itu didasarkan perpers 86 / 2017 sehingga Bupati merubah peraturan Bupati terkait besaran Alokasi Dana Desa yang perubahannya tidak diketahui oleh pengelola alokasi dana desa didesa itu sendiri ini yang harus ada penjelasan lebih konprensip lagi dari pihak pemdes dan Pihak Keuangan Daerah itu sendiri. (KT-MFS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dengar Pendapat Gabungan Komisi A dan C DPRD Seram Bagian Barat Dengan Mitra Kerja Molor Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top