• Headline News


    Friday, January 5, 2018

    Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Paslon HEBAT

    Anggota DPRD Buru dari Fraksi PPP, M Dali Syarifudin
    Namlea, Kompastimur.com
    Panwaslu Buru menemukan sendiri dugaan pelanggaran admistrasi dengan cara memanupulasi dukungan perseorangan yang digunakan paslon HEBAT.

    Hal itu diungkapkan tiga Komisioner Panwaslu Buru, Fathi Haris Thalib, Saiful Kabau dan Amran Sakula saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Panwaslu, Kamis (4/1) siang.

    “Terkait dengan verifikasi faktual (verfak) paslon HEBAT, jajaran kita di kecamatan sudah mendapat temuan menyangkut dengan masyarakat dan PNS yang tidak memberikan dukungan. Tapi mereka heran juga kenapa nama mereka masuk dalam dukungan," ungkap Amran, Ketua Divisi Hukum Panwaslu Buru.

    Atas dugaan pelanggaran administrasi itu, sudah ada yang melakukan keberatan. Namun ada juga yang tidak berkeberatan mengadukannya ke pengawas pemilu.

    "Cukup hanya menarik dukungan dengan mengisi formulir B5-KWK," kata Amran.

    Lebih jauh ketiga komisioner Panwaslu Buru ini mengungkapkan. bahwa pada Rabu lalu (3/1), sudah ada masyarakat yang melapor. Namun mereka datang tidak membawa KTP, sebagai syarat formil untuk melengkapi aduan.

    Karena itu, Panwaslu hanya memberikan formulir aduan untuk mereka bawa pulang dan mengisinya di rumah.

    Nantinya formulir aduan yang telah diisi itu harus dikembalikan dan wajib dilengkapi dengan bukti foto copy KTP.

    "Nanti kita akan tindak lanjut. Kita akan pelajari, akan dilakukan kajian hukum terkait dengan laporan itu," tegas Amran.

    "Selain aduan masyarakat tadi, temuan dari panwascam pada 10 kecamatan juga akan tetap ditindaklanjuti sebagai temuan pelanggaran administrasi di tahapan verifikasi faktual calon perseorangan," tambahkan Amran.

    Menyoal pengaduan dari anggota DPRD Buru dari Fraksi PPP, M Dali Syarifudin, Ketua Panwaslu Buru, turut mengaskan bahwa akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

    Kewajiban Panwaslu, menerima laporan maupun pengaduan. Setelah laporan masuk, tertegistrasi, memenuhi syarat formil dan materil, maka akan dilakukan kajian hukum.

    "Seterusnya, jika itu mengandung unsur pidana pemilu akan diproses. Jika mengandung unsur pidana umum, juga akan diproses," janji Fathi Haris Thalib.

    Terkait dengan berbagai temuan pelanggaran administrasi di lapangan, aku Fathi, sampai hari ini Panwaslu masih menunggu rincian dan rekapan dari panwascam pada 10 kecamatan.

    "Nanti akan direkap dahulu di tingkat kecamatan , rinciannya ada berapa? baru kita informasikan ke rekan-rekan pers," kata Fathi.

    Dali Syarifudin ditemui terpisah juga turut menyesalkan identitas dirinya digunakan dan tanda tangannya sengaja dipalsukan dalam memberikan dukungan kepada calon independen.

    Ia sudah meneken formulir B5-KWK di PPS Desa Namlea, sehingga otomatis dirinya dicoret dari daftar dukungan paslon HEBAT.

    Selain itu, ia memilih tetap mengambil langkah hukum pidana, agar yang berwajib,  yakni Panwaslu dan Gakumdu dapat memprosesnya secara pidana.

    Dali berharap Panwaslu dan Gakumdu dapat menemukan oknum pelaku yang memalsukan dukungan calon independen.

    "Tindakan dugaan pemalsuan ini  juga telah merugikan paslon HEBAT, karena saya dan warga lain yang tak pernah memberikan dukungan, otomatis akan dikeluarkan dari daftar dukungan. Demikian halnya dengan pns, maka dukungan terhadap paslon independen ini akan berkurang jumlahnya," tutur Dali.

    Ketua Perindo Buru, Jaidin Warhangan turut mengungkapkan, ada sejumlah anggota partainya mulai dari pengurus kabupaten, kecamatan hingga desa yang identitasnya juga digunakan dalam memberikan dukungan palsu terhadap paslon HEBAT.

    Karena itu, selaku ketua Perindo, ia sudah mengarahkan anggotanya untuk beramai-ramai mengajukan keberatan kepada PPS dimana para anggota ini berdomisili.

    Mereka tidak perlu melakukan aduan pidana langsung kepada panwaslu, karena saat dilakukan verfak, turut didampingi oleh panwascam.

    "Panwascam kan ada, dan harus jadikan ini sebagai temuan langsung dugaan pelanggaran administrasi, sehingga anggota saya tidak harus bersusah pula melapor ke kantor Panwaslu," kata Warhangan.

    Ketua KPU Buru, Munir Soamole, dihubungi wartawan menjelaskan, kalau dirinya  meminta PPS harus merampungkan hasil verfak pada hari Jumat pukul 10.00 WIT. Kemudian sudah diplenokan di PPK di hari yang sama pada pukul 16.00 WIT.

    Esoknya, Sabtu (6/1), hasil pleno di 10 PPK itu akan direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka di KPU Buru.(KT-10)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Paslon HEBAT Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top