• Headline News


    Thursday, December 7, 2017

    Ketum DPP-LPPAN RI Desak Pemkot Dumai Tinjau Izin PT. Inti Benua Perkasatama


    Dumai, Kompastimur.com
    Ketua Umum DPP-LPPAN-RI, Amir Muthalib meminta Dinas BLH Kota Dumai dan BLH Provinsi Riau, untuk sesegera mungkin meninjau kembali Perizinan PT. Inti Benua Perkasatama, yang di duga telah melakukan tindak Kriminalisasi terhadap warga di lingkunangan Operasionalnya PT Inti Benua Perkasatama, tepatnya  dikelurahan Lubuk Gaung seperti yang sudah di lansirkan oleh Media ini beberapa hari yang lalu,

    Pencemaran Lingkungan yang di duga di lakukan oleh PT IBP tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan yang di amanatkan pada pasalc98 ayat 1 BAB XV Ketentuan Pidana, dengan Amcaman Pidana paling singkat 3 Tahun dan paling alma 10 Tahun Hukuman Penjara.

    Melihat situasi dan kondisi Masrayakat seperti halnya Keluarga H Syafrudin, satu-satunya rumah yang masih tinggal disepadan PT IBP, sampai saat ini mengalami udara yang kurang bagus, air sumur yang hitam, debu dari perusahan, ribut bunyi mesin setiap malam selalu dirasakan keluarga.

    Dalam hal ini jelas-jelas pihak pengusaha tidak mengindahkan dan tidak menajalankan Usahanya sesuaia dengan Amanat undang-undang yang berlaku di Negara ini, apa lagi dengan sengaja tidak memperdulikan dan tidak perhatiaan komunitas kesehatan lingkungan dari pihak PT BP.

    ” Dengan adanya dampak perusakan lingkungan oleh pihak perusahan, maka kami dari DPP-LPPAN-RI meminta pihak Dinas BLH untuk sesegera mungkin mengambil tindakan dan meninjau kembali izin PT IBP,” terangnya Amir lagi.

    Kami juga mengharapkan para Aktivis dan Komunitas LSM yang bergerak di bidang Lingkungan supaya secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap perusahan-perusahan yang di duga dengan sengaja melanggar Konstitusi dwmi tegaknya Supremasi Hukum di Negara kita ini.

    ” Mengingat Komunitas penggiat Lingkungan sudah di Amanahkan oleh Konstitusi untuk menjaga kelestarian Lingkungan, pencemaran lingkungan Aliran air Sungai seperti yang sudha menimpa pencemaran di kecamatan Sungai Sembilan, harapannya lebih proaktif lagi dalam pemantauannya, karena dampak lingkungan ini sangat tidak baik bagi kesehatan kita bersama dan kenyamanan masyarakat lingkungan,” pungkasnya


    Pihak perusahaan yang kurang koorpreatif dalam melayani Awak media sudah mengkonfirmasi, seperti yang sudah mencoba menghubungi humas PT IBP Yunus untuk menjawab tentang dampak lingkungan yang dirasakan keluarga H Safrudin namun belum ada jawaban dari pihak perusahan, hal ini juga pihak Perusahaan sudah melanggar UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka bisa di ajukan gugakan Pidana terhadap puhak perusahaan" tambahnya lagi Amir. (KT-Rls)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ketum DPP-LPPAN RI Desak Pemkot Dumai Tinjau Izin PT. Inti Benua Perkasatama Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top