• Headline News


    Wednesday, November 8, 2017

    Reskrimsus Polda Maluku Jangan Main-Main di Kasus Korupsi Speed Boat MBD


    Ambon, Kompastimur.com
    Pemerhati sosial masyarakat MBD meminta Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku yang mengusut kasus dugaan korupsi empat unit Speedboat milik Dinas Perhubungan MBD ini lebih serius dan jangan main-main.

    Sebab, sejak bulan kemarin Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengespos berkas perkara tersebut ke BPK RI Provinsi Maluku untuk dihitung kerugian negara, tapi sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda selesai perhitungan.

    "Kan ini jelas-jelas ada indikasi kerugian negara setelah BPK sendiri lakukan audit di MBD tahun 2016. Untuk anggaran APBD Tahun 2015 dan DPRD MBD juga membentuk Pansus dan sama ditemukan ada indikasi tipikor. Tapi kenyataanya lama sekali. Kami menduga ada ketidak beresan yang terjadi terkait penanganan perkara ini," ungkap pemerhati sosial masyarakat MBD, Fernando Dahoklory kepada Kompastimur, di Ambon, Selasa (7/11).

    Dahoklory menambahkan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diminta untuk serius tangani persoalan ini karena dari masalah ini telah merugikan warga di MBD, khususnya warga yang menggunakan jasa speed boat itu untuk melancarkan aktivitas di MBD yang merupakan daerah kepulauan.

    "Kami berharap penyidik intensif bangun kordinasi dengan BPK untuk secepatnya dalam perhitungan kerugian negara dan juga secepatnya penetapan tersangka. Itu harapan warga di MBD," pungkas Dahoklory yang adalah bakal calon Legislatif DPRD MBD Tahun 2019 itu.

    Disisi lain, ketika dikonfirmasi Ketua Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerold mengungkapkan penyidikan kasus Speedboat MBD, tim sementara menunggu hasil audit BPK RI Provinsi Maluku.

    "Jadi tim masih tunggu hasil audit dari BPK, kalau sudah ada maka diproses lanjut dan kordinasi terakhir tim auditor sementara menunggu surat perintah dari BPK pusat untuk perhitungan. Jadi tunggu saja hasil perhitungannya," ungkap ketua tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerold ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya Senin kemarin.

    Dikatakannya penyidik sudah kantongi dua alat bukti dari kasus ini, diantaranya empat buah speed boat dan empat unit mesin speed boat.

    "Itu bukti-bukti yang kami sudah kantongi dan sudah selesai pemeriksaan saksi jadi sedang kami tunggu kalau ada kordinasi  lanjut dari pihak BPK terkait melengkapi bukti-bukti, maka kami lengkapi sesuai perintah BPK," tegasnya.

    Selain itu ketika ditanyakan berapa tafsiran kerugian negara menurut hitungan ril penyidik, hanya saja Gerold tidak bisa berkomentar.

    "Kalau soal tafsiran kami tidak bisa berkomentar. Kami butuh data ril dari BPK baru bisa disimpulkan terkait kerugian negara," kunci Gerold.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pengadaan empat buah Speedboat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten MBD tahun 2015 itu diduga bekas, dan juga terbukti satu dari empat Speedboat, tenggelam di pantai Tiakur, ibu kota MBD. Sementara Speedboat lainya hampir bernasib sama karena 4 buah Speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal,  dana pembuatan 4 buah Speedboat sudah cair 100 persen pertengahan Tahun 2016 lalu, tapi barangnya hingga Maret 2017 belum juga ada.

    Bayangkan, dua buah dari 4 Speed Boat yang dikirim dalam keadaan rusak berat. Sementara dua buah Speed Boat lainya, hingga kini masih tertinggal di galangan pembuatan Speedboat di Kota Ambon.

    Informasi lain, yang diperoleh Kompastimur.com menyebutkan, harga Speedboat senilai Rp 1,5 miliar itu, administrasinya lengkap termasuk tandatangan dana yang cair 100 persen, namun ketika BPK turun melakukan uji petik barangnya (speedboat) belum ada.

    Tak hanya itu, setelah menjadi temuan BPK, DPRD MBD membentuk Pansus. Tapi,  Mantan Kadis perhubungan MBD Odie Orno memerintahkan kontraktor agar segera mengirim dua Speedboat, karena ada pemeriksaan BPK, tapi barang yang dikirim kondisinya rusak atau bocor.(KT-DS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Reskrimsus Polda Maluku Jangan Main-Main di Kasus Korupsi Speed Boat MBD Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top