• Headline News


    Thursday, November 9, 2017

    Korupsi ADD Pejabat Desa di SBT di Jebloskan Kebui

    Ambon, Kompastimur.com
    Kejaksaan Negeri  Maluku Tengah Cabang Geser berhasil menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan  ADD di dua Desa yakni  Desa Kaliwuri dan Desa Wamormatawawa, Kecamatan Seram Timur,Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

    Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Geser mengatakan, hari ini Kamis (9/11) resmi kami jebloskan tiga tersangka ADD  ke rutan Kelas II A Ambon.

    "Pertama Abdul Haji selaku Penjabat Kepala Desa Wamormatawawa. Yang bersangkutan terbukti  ADD tahun 2015 sekitar Rp.200 juta lebih,dan ADD Tahun 2016 sekitar Rp.700 juta lebih disalahgunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,"Ungkap Kecabjari Geser Ruslan Marasabessy kepada awak media di halaman Kejati Maluku, Kamis (9/11).

    Dikatakannya, selain Desa  Wamormatawawa, ada juga Desa Kaliwuri yang dilakukan oleh Fadli Kotarumilas SE selaku pejabat Desa Kaliwuri dan Bendahara Desa Kaliwuri Fadli Bugis.mereka terbukti salahgunakan ADD Tahun 2016 sebesar Rp.700 juta lebih.

    "Itu sesuai hitungan tim jaksa penyidik.kami belum kordinasi BPKP.tapi muda-mudahan kasus ini secepatnya kami kordinasikan ke BPKP dan proses untuk bergulir ke Pengadilan,"Kata Ruslan.

    Ditambahkannya Modus untuk tiga tersangka melakukan hal tersebut untuk Desa Wamormatawawa itu jenis kegiatan yang dilakukan dari anggaran ADD itu pembuatan jalan setapak untuk dua tahun anggaran.

    Namun ternyata pembuatan jalan Setapak dimaksud tidak sesuai dengan bestek yang ada pada pagu anggaran desa.dan juga tidak sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan.

    Sementara Desa Kaliwuri itu pengadaan mesin ketinting untuk dana ADD tahun 2016.itu juga pengadaannya tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikucurkan.

    "Jadi dari bukti-bukti yang ada kami langsung resmi menjebloskan tiga tersangka ke rutan kelas II A Ambon untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,"Pungkasnya. (KT-DS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    1 komentar:

    1. Dear Pemred Kompastimur.com

      Terkait dengan pemberitaan ini, mohon klarifikasi tentang pernyataan Kacabri Geser Ruslan Marasabessy, seperti di kutip dibawah ini:
      ...ada juga Desa Kaliwuri yang dilakukan oleh Fadli Kotarumilas SE selaku pejabat Desa Kaliwuri dan Bendahara Desa Kaliwuri Fadli Bugis.mereka terbukti salahgunakan ADD Tahun 2016 sebesar Rp.700 juta lebih.

      "Itu sesuai hitungan tim jaksa penyidik.kami belum kordinasi BPKP.tapi muda-mudahan kasus ini secepatnya kami kordinasikan ke BPKP dan proses untuk bergulir ke Pengadilan,"Kata Ruslan."

      Apakah benar Kecabjari Geser Ruslan Marabessy menyatakan hal demikian. Mohon klarifikasinya

      Hal ini sangat penting bagi, agar dapat diungkapkan dipersidangan yang saat sudah memasuki tahap pembuktian.

      Terima kasih.
      Salam

      ReplyDelete

    Item Reviewed: Korupsi ADD Pejabat Desa di SBT di Jebloskan Kebui Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top