• Headline News


    Monday, September 4, 2017

    Komnas Perlindungan Anak: Tangkap Cepat "Geng Rape" Anak di Pulau Buru

    Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait


    Jakarta, Kompastimur.com
    Kejahatan seksual bergerombol atau sebutan lain kejahatan moralitas "geng rape" kembali terjadi lagi di Pulau Buru, Maluku setelah tragedi Yuyun (13) di Bengkulu tahun lalu.

    Putri remaja DRCF (13) salah satu warga Desa Nametek Tanjung, Namlea, Kabupaten Buru salah satu korban kebejatan kejahatan seksual yang disinyalir dilakukan 20 orang secara bergantian.

    Perbuatan keji, bejat dan tidak berprikemanusiaan itu bermula dari laporan NR penduduk Desa Namlea, Sabtu (02/07) kepada penyidik Polri di Polres Pulau Buru.

    Menurut pengakuan korban yang diceritakan kepada NR dan kepada penyidik Polri, korban mengalami kejahatan seksual secara bergerombol di berbagai tempat yang berbeda dan selepas kejadian itu korban ditinggalkan begitu saja.

    Dari hasil pantauan Quick Investigator Komnas Anak Tim Kerja di Maluku melaporkan bahwa Kondisi fisik korban saat ini masih dalam keadaan lemah dan korban saat ini  memerlukan pertolongan pendampingan psikolohis karena korban mengalami trauma dan depresi yang dikawatirkan secara diam-diam korban mengambil langkah bunuh diri.

    Perbuatan ini bukan saja mengusik rasa kemanusiaan, tetapi juga telah mencabik-cabik harkat dan martabat kemanusiaan dan menimbulkan rasa marah yang terus berkecamuk jika mengingat-ingatnya dan menuntut para aparatur penegak hukum untuk menetapkan dengan pasti ketentuan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 01 Yahun 2016 mengenai perubahan kedua UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah dengan pemberatan hukuman fisik seumur hidup dan kebiri (kastrasi) lewat suntik kimia dan pengungkapan identitas pelaku sebagai pelaku predator kejahatan seksual yang harus diwaspadai kepada public, namun tidak termasuk untuk anak sebagai pelaku atau anak yang berhadapan hukum.

    Apalagi setelah melihat photo-photo para pelaku bejat dan tak bermoral itu menimbulkan kemarahan yang teramat berkecamuk. Ironinya, dari 20 terduga pelaku, 6 diantaranya adalah anak berusia dibawah 17 tahun. 14 pelaku telah ditangkap untuk dimintai keterangan, sementara 6 terduga pelaku dalam posisi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang promosi, Sosialisasi dan Perlindungan Anak di Indonesia mendesak untuk segera agar aparatur penegak hukum menetapkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dan mendesak Polres Pulau Buru untuk segera menangkap dan menahan 6 orang pelaku DPO.

    “Yurisprudensi ini telah ada dan telah diterapkan oleh PN Negeri Sorong dimana para pelaku atau predator kejahatan seksual dikenakan sanksi hukuman seumur hidup berdasarkan yang didasari landasan hukum dari ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada media ini di Jakarta, Senin (04/09).

    Arist menambahkan, para predator kejahatan seksual bergerombol sudah saatnya menerima hukuman setimpal dengan perbuatannya. Alangkah tidak adil dan tidak bermoralnyalah kita jika kita biarkan terus merajalelanya kejahatan seksual bergerombol ini terjadi dan permisif kita dan apatatur penegak hukum di negeri ini terhadap anak.

    “Para pemimpin, tokoh masyarakat, agama dan adat, kalangan akademisi, jurnalis dan penyelenggara negara sudah patut menyatakan seruan hentikan geng rape sekarang juga,” tegasnya.

    Untuk kepentingan terbaik anak dan pemulihan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Buru, secara bersama segera melakukan evakuasi terhadap korban dan menempatkan korban dirumah aman (savety house) untuk mendapatkan pelayanan pemulihan psikologis dan pendampingan hukum. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Komnas Perlindungan Anak: Tangkap Cepat "Geng Rape" Anak di Pulau Buru Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top