• Headline News


    Saturday, April 15, 2017

    Rugikan Pemkab dan Pengusaha Ternak Lokal, Pengusaha Luar Maluku Harus Ditertibkan

    (Ilustrasi)
    Ambon, Kompastimur.com 
    Pengusaha ternak lokal yang bercokol di kabupaten buru merasa dirugikan akibat ulah dari pengusaha ternak dari luar maluku yang melakukan pembelian hewan sapi dalam jumlah yang besar untuk dijual ke Makasar.

    Hal ini membuat ketua HMI cabang Namlea Ali Hentihu  angkat bicara dimana menurutnya, pembelian yang dilakukan ini tanpa melalui prosedur yang berlaku, sehingga diharapkan dinas pertanian dan perikanan kabupaten buru dapat menertibkan para pengusaha luar maluku tersebut karena bukan saja pengusaha lokal yang rugi, namun Pemkab Buru dan Pemprov Maluku juga ikut dirugikan bahkan dengan adanya pembelian sapi secara besar-besaran ini juga mengancam populasi ternak sapi yang ada di Buru.

    “Kami  minta Dinas terkait segera menghentikan upaya besar- besaran membeli ternak sapi dan kerbau dari Kabupaten Buru untuk dibawa ke Makassar, yang dilakukan pengusaha ternak luar Maluku. Tindakan mereka ini melanggar peraturan yang berlaku dan  mulai meresahkan masyarakat  terutama pengusaha ternak lokal serta merugikan pemerintah daerah,” kata Hentihu dalam suratnya kepada kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kabupaten Buru yang diterima wartawan, Jumat (14/4).

    Dalam surat tersebut juag disampaikan ke berbagai pihak diantaranya, Penjabat Bupati Buru, Kapolres Pulau Buru, Dinas Pertanian dan Peternakan Maluku dan Gubernur Maluku dimana Hentihu menyatakan, berdasarkan investigasi pihaknya, terungkap adanya  pembelian ternak sapi  dari masyarakat di dataran Waeapo dalam jumlah besar oleh pengusaha ternak dari luar Maluku.

    Bahkan untuk memuluskan proses ini pengusaha asal luar maluku membeli sapi dengan harga yang cukup tinggi. Ini merupakan modus agar peternak mauh menjual sapi mereka baik itu sapi jantan, sapi betina maupun anak sapi.  Selain sapi-sapi juga ada kerbau ikut dibeli juga yang kemudian dibawa ke Makassar lewat Pelabuhan Namlea dengan menggunakan kapal kayu yang sudah disiapkan. 

    “Hingga Jumat siang  ini masih terjadi pemuatan sapi dan kerbau  ke kapal kayu di Pelabuhan Namlea. Kapal-kapal itu sudah disiapkan untuk tujuan Makassar,” jelasnya.

    Hentihu menjelaskan bahwa, apa yang dilakukan pengusaha ternak luar Maluku itu tidak memiliki izin berdasarkan sejumlah regulasi. Diantaranya, Undang-Undang (UU)  Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan, PP  Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan. UU Nomor 41 Tahun2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 Tentang pemasukan dan pengeluaran benih hewan ternak, serta Peraturan Gubernur Maluku Nomor 09 Tahun 2015, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif pada rumah potong hewan.

    Sementara itu Ketua LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru Rusman Arif Soamole menyatakan, mengacu dari berbagai aturan yang telah di atur, sejumlah  prosedur harus ditempu pengusaha  yang hendak membawa ternak keluar dari Maluku. Pengusaha harus mengajukan permohonan pemakaian Holding Ground untuk kepentingan penampungan, pemeriksaan, dan penelitian oleh tim teknis yang berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, maka Kepala Dinas Pertanian dan  Peternakan Provinsi menerbitkan surat keterangan izin pengeluran ternak bibit antar- pulau/provinsi.

    Pengusaha membayar retribusi Holding Ground, dan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Hewan (SKPKH) pada saat pengambilan surat izin pengeluaran ternak bibit, yang besarannya telah diatur sesuai dengan peraturan daerah. Setelah mendapat surat izin tersebut, maka pengusaha harus membawa ternaknya ke karantina hewan.

    “Semua proses itu ada. yang dilakukan pengusaha luar daerah  dengan membeli hewan ternak sapi dan kerbau sebanyak mungkin itu melanggar aturan termasuk Peraturan Gubernur Maluku, sehingga tentu daerah dirugikan. Karena itu kami minta Pemkab Buru dan Pemprov Maluku bisa menyikapi masalah ini,” kata Soamole.

    Ia juga menyatakan pembelian sapi dan kerbau dalam jumlah besar sudah berlangsung lama namun tidak diawasi Dinas Pertanian dan Perternakan Pemkab Buru.

    Berdasarkan temuannya, ada sekitar 70 ekor sapi yang dibawa ke Makasar. Untuk satu ekor  sapi atau kerbau jantan dan betina dibeli seharga Rp 8 juta, sementara sapi atau kerbau  induk dan satu anaknya dibeli seharga Rp 10.500.000.

    Rusman menambahkan, selain bertentangan dengan berbagai peraturan, pembelian sapi induk dan anaknya yang produktif untuk dibawa ke luar Maluku juga dapat mengancam populasi ternak sapi dan kerbau di Kabupaten Buru.

    Untuk Kabupaten Buru sendiri merupakan salah satu sentra penyuplay sapi ke kota Ambon dan wilayah Maluku lainnya. Apalagi menjawab kebutuhan masyarakat dalam memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri nanti, dimana kebutuhan daging sapi sudah pasti meningkat.

    “Apa yang dilakukan oleh pembeli dari luar Maluku ini sangat mengkhawatirkan. Populasi sapi dan kerbau di Buru pasti berkurang kalau ini terus terjadi. Karena itu kami minta perhatian serius dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buru dan Maluku untuk melihat masalah ini dengan serius,” kata Soamole. (KT-ATM)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Rugikan Pemkab dan Pengusaha Ternak Lokal, Pengusaha Luar Maluku Harus Ditertibkan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top