• Headline News


    Tuesday, October 9, 2018

    Jaksa di SBT Bantah Sudutkan Jurnalis

    FOTO: Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten SBT mengadakan kegiatan sosialisasi dengan Judul 'Memanfaatkan Media Sosial dengan bijak dalam mereduksi dampak Negatif Berita Hoax Kabupaten Seram Bagian Timur', di Bula, 03 Oktober 2018 lalu.


    Ambon, Kompastimur.com
    PLH. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Tonny R Lesnussa, SH membantah bahwa dirinya telah menyudutkan jurnalis diselah-selah kegiatan Sosialisasi Media yang dilaksanakan Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten SBT di Bula mengadakan dengan Judul “Memanfaatkan Media Sosial dengan bijak dalam mereduksi dampak Negatif Berita Hoax Kabupaten Seram Bagian Timur”, 03 Oktober 2018 lalu.

    “Keterangan saya tidak seperti itu, saya tidak pernah mengatakan bahwa Media sebagai Sarana Hoax, sekali lagi saya tegaskan tidak pernah mengatakan sarana Media sebagai Sarana Hoax,” tegas Lesnussa via pesan WhatsApp, Selasa (09/10).

    Lesnussa menjelaskan, pada hari Rabu, 03 Oktober 2018 Dinas Informasi dan komunikasi Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku di Bula mengadakan Kegiatan Sosialisasi Media dengan Judul “Memanfaatkan Media Sosial dengan bijak dalam mereduksi dampak Negatif Berita Hoax Kabupaten Seram Bagian Timur” mengundang Narasumber dari Kepolisian yaitu Kasat Serse (Labeli) dan dari Kejari SBT yang dihadiri oleh Kasi Pidsus Asmin Hamzah dan dirinya selaku PLH. Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT serta dihadiri oleh Sekertaris Infokom, Pegawai Infokom, OPD, OKP, LSM, Anggota DPRD, Asisten 2 Bidang Pemerintahan dan Anggota DPRD, Pelajar SMK Negeri 1, Pelajar  MTS dan dari pihak Pers (Siwalima, RRI, Rakyat Maluku, Spektrum, Kabar Timur dan Kompas Timur.com).

    Dalam kegiatan sosialisasi, tambahnya, selesai pemaparan dan penjelasan dari dirinya dan Kasat Serse kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ada pertanyaan dari beberapa peserta kemudian moderator meminta Kasi Pidsus Asmin Hamzah menjawab dan menjelaskan.

    “Penjelasan dari Kasi Pidsus Asmin Hamzah bahwa saudara Asmin Hamza mencontohkan dirinya dengan apa yang dialami dalam pemberitaan oleh salah satu Media mengenai Dugaan Keterlibatan Jaksa menerima Fee 7 % itu tidak benar dan adalah Berita Hoax kemudian ditanggapi oleh perwakilan pers yaitu wartawan Rakyat Maluku saudara Saleh Tianonatak bahwa pers dilindunggi Undang Undang Pers dan pada saat menulis berita sudah sesuai ketentuan,” ucapnya.

    Kemudian, tambah Lesnussa, moderator meminta dirinya menjelaskan. Dimana, menurutnya, memang benar Pers dan Wartawan dilindungi Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Jaksa dilindungi Undang – Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 dan Kepolisian maupun aktivis juga dilindungi Undang – Undang tetapi kalau ada oknum melanggar ketentuan atau melanggar aturan dan memberitakan atau menyebarluaskan Berita Hoax dapat di Pidana karena ada ketentuan pidana yaitu Undang – Undang Informasi dan Teknologi dan misalnya kalau jurnalis mau menulis di berita kalau bisa professional dan pakai inisial jangan tulis nama lengkap karena ada asas praduga tidak bersalah dan tidak ada yang kebal hukum (asas supermasi hukum) siapapun oknum yang melanggar ketentuan dan aturan akan dipidana bila menyebarkan berita Hoax untuk itu mari kita berantas Hoax dan jangan tanamkan hoax dalam keluarga maupun dalam lingkungan masyarakat dan dalam kegiatan sosialisasi tersebut banyak peserta yang menjadi saksi.

    “Dalam pemberitaan tersebut tidak menulis inisial malah menulis nama baik saya dengan lengkap sehingga melanggar hak-hak pribadi saya dan tidak sesuai dengan etika pers dan asas moralitas seorang jurnalis,” paparnya.

    Sebelumnya diberitakan, menyikapi pernyataan salah satu Narasumber dari Kejaksaan Negeri SBT (Asmin Hamza) yang saat itu dipandu oleh Plh Kasi intel kejari SBT, Tonny Lesnussa yang menyinggung media sebagai sarana Hoax, bahkan dihadapan para peserta kegiatan sosialisasi tersebut, Asmin Hamza bahkan menyinggung terkait dengan dugaan pembagian fee 7% yang berkaitan dengan Kasus di BPBD SBT yang saat ini menjadi tren, sehingga  membuat Narasumber dari unsur pers, M. Saleh Tianotak harus berbalas pantun saat hari kedua kegiatan tersebut berlansung. Dirinya bahkan menyinggung terkait dengan isi pemberitaan yang semuanya ditulis berdasarkan hasil rekaman.

    "Kami tersinggung dengan apa yang disampaikan oleh oknum jaksa bahwa apa yang diberitakan terkait fee 7% adalah hoax, padahal apa yang dimuat oleh salah satu media lokal itu lengkap bahkan sampai pada titik dan koma pun ditulis secara lengkap berdasarkan hasil rekaman," sesalnya.

    Peserta pada  kegiatan sosialisasi ini terdiri dari perwakilan OPD, OKP/OKPI, LSM, Ormas, para Siswa, Insan Pers. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan generasi muda agar sehat dalam bersosial  Media sehingga tidak tidak ikut menebar hal-hal yang bersifat Hoax. (KT-02)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jaksa di SBT Bantah Sudutkan Jurnalis Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top