• Headline News


    Thursday, July 12, 2018

    Polisi Segera Tarik SKCK 2 Calon Bawaslu Buru


    Ambon, Kompastimur.com
    Kasat Intelkam Polres Buru Iptu M. Isa Walla, akan menarik Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik 2 orang Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Buru yang sudah dikeluarkannya beberapa waktu lalu karna ternyata baru diketahui ada cacat proses.

    Walla mengatakan, telah mengutus anggotanya Aiptu. Edwin Tahapary ke Ambon untuk mengecek di Intelkam Polda Maluku dan juga berkoordinasi dengan pihak Pengandilan Negeri Ambon terkait dengan rencana penarikan SKCK milik 2 orang Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Buru berinisial HF dan MMFL.

    Selain mengecek ke Polda Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon, Tim Intelkam Polres Buru juga rencananya akan menemui langsung Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Buru di Ambon guna menarik SKCK yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh pihak kepolisian Resort Buru, karna ada kesalahan proses.

    “Tadi pagi karna sulit untuk menemui Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Buru maka, sekitar pukul 09.00 WIT saya sudah berkomunikasi langsung via telephon seluler dengan tim seleksi guna menyampaikan hal dimaksud, terkait dengan 2 calon anggota bawaslu Kabupaten Buru,” kata Walla.

    Dalam percakapan tersebut, tim seleksi mengatakan kepada saya bahwa dalam UU dan peraturan bawaslu memang tidak dicantumkan SKCK masuk sebagai syarat administrasi. Namun SKCK tersebut digunakan oleh para pelamar atau peserta calon anggota bawaslu kabupaten/kota untuk bisa mendapatkan surat keterangan tidak pernah di pidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

    Itu keterangan resmi tim seleksi, Namun pandangan kami bahwa, jika saja SKCK tersebut tidak diberikan kepada yang bersangkutan maka, dengan sendirinya surat keterangan Pengadilan Negeri Ambon tidak dikeluarkan. Sehingga kami melanjutkan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Ambon untuk tetap menarik SKCK milik 2 calon anggota Bawaslu Kabupaten Buru tersebut.

    Disinggung mengenai permasalahan hukum yang sementara di sidik oleh oleh Tim Penyidik Reskrim Polres Buru, Walla mengatakan itu domainnya Reskrim terkait dengan subtansi perkara Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Anggaran Pilkada Kabupaten Buru Tahun 2017.

    “Pihak kami hanya memfokuskan pada catatan kepolisian dan aturan yang patuh untuk tidak di keluarkan SKCK kepada seseorang. Pada diktum terakhir SKCK yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Resort Buru dengan jelas di cantumkan bahwa, apabila dikemudian hari yang bersangkutan terlibat kejahatan atau pelanggaran, SKCK ini dinyatakan tidak berlaku. Ini yang menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menarik SKCK tersebut,” jelas Walla.

    Tak Patut Diluluskan…
    Sementara itu, Ketua Ketua PWI Kabupaten Buru Lili Ohorella mengatakan, kasus SKCK ini merupakan pembelajaran bagi Timsel, Bawaslu Provinsi dan juga Bawaslu RI

    “Dalam hemat kami, Seharusnya penyelenggara atau mantan penyelenggra jika sudah tidak netral dan terindikasi pelengagaran etika, moral dan hukum sudah saatnya untuk tidak lagi diloloskan sebagai penyelenggara,” papar Ohorella.

    Lanjut Ohorella, seingat kami diakhir masa jabatan Komisioner DKPP periode 2012-2017, Pdt Saut Hamonangan Sirait, M.Th telah mengeluarkan edaran dan intruksi kepada KPU dan Bawaslu agar tidak lagi meloloskan penyelenggara pemilu yang terindikasi melanggar etika dan moral karena akan membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dan akan merusak nama baik lembaga penyelenggara pemilu.

    “Kami melihat, calon-calon anggota bawaslu Kabupaten Buru periode 2018-2023 yang diumumkan tim seleksi hari ini tentunya ada yang sudah terindikasi persoalan etika, moral dan bahkan hukum. Untuk itu, pinta kami agar tim seleksi lebih berhati-hati, profesional dan transparan dalam rekrutmen calon-calon penyelenggara khususnya di Kabupaten Buru,” harapnya.

    “Contoh kongkrit dalam pilkada gubernur-wakil gubernur 2018 ini ada aduan dari Panwascam yang sudah cukup bukti, namun tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Buru. Padahal fakta dan video pelanggaran tersebut sudah beredar luas dimasyarakat,” tambahnya.

    Apakah penyelenggara pemilu (panwaslu) seperti ini yang kita inginkan untuk menegakan demokrasi yang adil, profesional dan subtantif ???


    “Saya kira ini yang harus kita kedepankan agar momentum-momentum pesta demokrasi bisa bernilai di masyarakat. Untuk itu saya minta agar timsel kali ini harus bebes dari tekanan, intervensi serta adil dalam menentukan calon-calon komisioner Bawaslu Kabupaten Buru periode 2018-2023,” tegasnya. (KT-10)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polisi Segera Tarik SKCK 2 Calon Bawaslu Buru Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top