• Headline News


    Sunday, November 26, 2017

    Amir Muthalib Kutuk Keras PT. Arara Abadi

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP-LPPAN-RI), Amir Muthalib

    Riau, Kompastimur.com
    Tindakan brutal PT. Arara Abadi di Kabupaten Pelalawan Riau, yang diduga menyerang warga asli tempatan di Desa Bukit Kusuma pada tanggal 23 November 2017 yang lalu, menggunakan Helikopter Merk Sinar Mas itu, tidak bisa ditolerir lagi.

    Amir Muthalib yang menjabat di LSM sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP-LPPAN-RI) mengutuk keras terhadap prilaku tindakan brutal PT Arara Abadi, mengingat peristiwa tersebut itu sudah masuk ke ranah tragedi kemanusiaan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradapan (Crime againt humanity and civillation), maka pihak PT. Arara Abadi harus mempertanggung jawabkan perkara tersebut secara hukum positif yang dianut di Indonesia.

    DPP-LPPAN-RI meminta kepada pihak penegak hukum di wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, untuk menindak tegas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak PT Arara Abadi.

    Amir Muthalib melihat adanya dugaan pelanggaran undang-undang menggunakan ruang udara, dalam hal ini tentunya pihak TNI AU lah yang harus bertindak. Terlebih lagi, regulasi penegakkan hukum udara di Indonesia dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional yang diemban oleh TNI AU sesuai yang diamanatkan oleh UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI AU dan seperti yang di atur dalam pasal 10 UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, termasuk juga di regulasi penerbangan pada UU No.1 Tahun 2009, dalam hal ini hendaknya pihak TNI AU yang mengemban amanat undang-undang ini haruslah lebih tegas lagi terhadap orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran Udara.

    Amir Muthalib juga menilai bahwa apa yang dilakukan pihak PT. Arara Abadi dalam peristiwa ini sebagai bentuk sebuah tragedi kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan Negara di Ruang Udara (Devence Crime).

    “Dengan begitu jelas pihak PT. Arara Abadi diduga juga telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 jo. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagai delik Terorisme,” katanya.

    Mendengar keluhan dan laporan masyarakat di Kabupaten Pelalawan yang hanya mempertahankan haknya, menurut warga pihaknya menduduki kawasan di HTI Perusahan, memang sengketa lahan antara pihak perusahaan dan warga harus dituntaskan dengan cara-cara yang manusiawi.

    “Kami sangat merasa terganggu dengan prilaku brutal oleh oknum pihak PT. Arara Abadi terhadap masyarakat. Peristiwa tersebut diduga telah melanggar HAM dan mengacaukan keamanan, karena kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradapan (Crime againts humanity and civilation) juga diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)  di Indonesia ini, maka pihak PT. Arara Abadi juga harus dihadapkan ke Pengadilan HAM untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (KT-rls)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Amir Muthalib Kutuk Keras PT. Arara Abadi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top