Optimalisasi Efisiensi: Program PTSL Diperbarui untuk Mencapai Target 1,5 Juta Lahan

Ide Investasi428 Dilihat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merevisi target capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini menjadi 1,5 juta bidang tanah, turun dari target sebelumnya sebesar 3 juta bidang. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa target PTSL yang direvisi tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi yang dilakukan pemerintah. Meskipun target telah disesuaikan, Nusron tetap optimis bahwa PTSL akan tetap berlanjut secara bertahap hingga lima tahun ke depan.

Target PTSL tahun ini adalah sekitar 1,5 juta bidang, dengan harapan bahwa pada tahun-tahun berikutnya akan terjadi penambahan bidang-bidang tanah yang akan disertifikasi. Nusron menegaskan bahwa tujuan akhir dari program PTSL adalah mencapai 90% pemetaan dan sertifikasi tanah di Indonesia.

Selain itu, Nusron juga menyampaikan bahwa target PTSL reguler tahun ini ditingkatkan, mengingat bidang-bidang tanah yang akan disertifikasi semakin sulit. Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemetaan dan sertifikasi tanah guna meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Dalam upaya mencapai target tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 2,3 triliun atau sekitar 35,72% dari total pagu anggaran sebesar Rp 6,4 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.

Tak hanya itu, Nusron juga melakukan penyerahan 212 sertifikat tanah wakaf dan sertifikat hak milik (SHM) kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien dalam masalah pertanahan kepada masyarakat, termasuk kepada yayasan, organisasi keagamaan, dan yayasan sosial.

READ  Menyumbang untuk Pertumbuhan Ekonomi, Shabu Kojo Diharapkan Membuka Peluang Pekerjaan Baru

Pemerintah juga telah menginstruksikan Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah untuk memberikan pelayanan khusus kepada yayasan dan organisasi, guna mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah. Dengan adanya loket khusus ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal sertifikasi tanah dapat lebih efektif dan efisien.

Sebagai bagian dari program PTSL, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pemetaan dan sertifikasi tanah guna meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dengan adanya upaya ini, diharapkan bahwa masalah-masalah terkait pertanahan dapat terselesaikan dengan lebih baik dan lebih efisien.

Dengan demikian, upaya pemerintah dalam mengimplementasikan program PTSL dan melakukan efisiensi anggaran merupakan langkah yang positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Semoga dengan adanya upaya ini, kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah di Indonesia dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *