Prabowo Pilih Bahlil sebagai Ketua Satgas Hilirisasi dan Energi

Ide Investasi31 Dilihat

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Satgas ini. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui percepatan hilirisasi di berbagai sektor seperti mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.

Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pecepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional telah diteken oleh Prabowo pada 3 Januari 2025 di Jakarta. Satgas ini memiliki dua tujuan utama, yaitu mewujudkan percepatan hilirisasi di berbagai sektor yang telah disebutkan sebelumnya, serta mewujudkan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri, termasuk energi terbarukan.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional terdiri atas beberapa posisi, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat. Semua anggota Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan seluruh anggota Satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Mereka juga bertugas memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi:

1. Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
3. Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
4. Wakil Ketua Bidang Pertanian: Menteri Pertanian
5. Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan
6. Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
7. Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretariat Negara
8. Anggota Satgas: Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI.

Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan dapat mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada Satgas ini sangat penting dalam upaya mencapai kemandirian energi dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional merupakan langkah yang strategis untuk menghadapi tantangan energi di masa depan. Semoga dengan adanya Satgas ini, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih mandiri dalam hal energi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *