Menteri Keuangan Memberikan Insentif Rp 300 Miliar untuk Penurunan Stunting di Daerah
Pada tanggal 10 November 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran Serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Keputusan ini memberikan insentif sebesar Rp 300 miliar untuk daerah yang berhasil menurunkan kasus stunting.
Alokasi Dana Insentif
Insentif sebesar Rp 300 miliar akan dibagikan kepada daerah yang masuk dalam peringkat terbaik, termasuk 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik, dan 9 kota terbaik. Setiap daerah rata-rata akan menerima antara Rp 5-6 miliar, dengan beberapa daerah seperti Kabupaten Tangerang, Kota Pasuruan, dan Kota Madiun menerima insentif yang lebih besar.
Jenis Belanja yang Dapat Digunakan
Aturan tersebut juga mengatur jenis dan bobot belanja penanganan stunting yang dapat digunakan oleh daerah. Beberapa jenis belanja yang termasuk dalam program penanganan stunting meliputi pengelolaan pendidikan, pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat, sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan minuman, pengelolaan sistem air limbah, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, diversifikasi pangan, pengelolaan persampahan, dan pembinaan keluarga berencana.
Peningkatan Program Diversifikasi dan Ketahanan Pangan
Selain itu, daerah juga diminta untuk meningkatkan program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, pengelolaan persampahan, hingga pembinaan keluarga berencana (KB). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh gizi yang cukup dan seimbang serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perencanaan keluarga.
Implementasi Keputusan Menteri Keuangan
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi daerah dalam upaya penanganan stunting. Insentif sebesar Rp 300 miliar merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya daerah dalam menurunkan angka stunting di masyarakat. Selain itu, alokasi dana yang disediakan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penanganan stunting di Indonesia dapat semakin terarah dan efektif. Dukungan dari pemerintah dalam bentuk insentif dan alokasi dana akan menjadi dorongan bagi daerah untuk terus meningkatkan kinerja dalam menangani masalah stunting. Semoga dengan adanya upaya bersama, angka stunting di Indonesia dapat terus menurun dan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
(acd/acd)










