Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun Mulai 2025
Usia pensiun pekerja Indonesia akan mengalami kenaikan menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Hal ini merupakan kebijakan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun merupakan landasan hukum yang mengatur tentang usia pensiun pekerja di Indonesia. Salah satu pasal dalam PP tersebut menyatakan bahwa usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya. Mulai dari tahun 2019 dengan usia pensiun 57 tahun, kemudian akan menjadi 58 tahun pada tahun 2022, dan akhirnya mencapai 59 tahun pada tahun 2025.
Signifikansi Usia Pensiun Pekerja
Usia pensiun pekerja merupakan batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, penting untuk memperhatikan bahwa batas usia pensiun ini harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan beban kerja yang mungkin memerlukan energi, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya.
Manfaat Jaminan Pensiun (JP)
Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah pensiun. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
Kenaikan Usia Pensiun ke 65 Tahun
Pada tahun 2025, usia pensiun pekerja ditetapkan menjadi 59 tahun sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2015. Kebijakan ini akan terus ditingkatkan hingga mencapai usia pensiun 65 tahun pada tahun 2043. Hal ini didasarkan pada peningkatan angka harapan hidup di Indonesia dan perbaikan kondisi kesehatan masyarakat.
Peran Perusahaan dalam Pensiun Pekerja
Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lain seperti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semua ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
Peraturan Perundang-Undangan Terkait Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP) merupakan aspek teknis pelaksanaan antara pekerja dan perusahaan yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Penetapan usia pensiun pekerja yang terus meningkat merupakan upaya untuk mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk memasuki masa pensiun.
Oleh karena itu, penting bagi pekerja dan perusahaan untuk memahami secara mendalam mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pensiun pekerja. Dengan demikian, dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Sumber: detik.com
(hns/hns)