Pekerja Industri Tekstil & Sepatu Terdampak PHK Terbanyak

Ide Investasi72 Dilihat

PHK di Kalangan Anggota KSPN: Tantangan Industri dalam Negeri

Industri dalam negeri mengalami tekanan yang cukup besar akhir-akhir ini, hal ini menyebabkan banyak perusahaan melakukan efisiensi dan menutup produksinya. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) telah memaparkan data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa anggotanya sebagai dampak dari kondisi tersebut.

Penyebab PHK di Kalangan Anggota KSPN

Presiden KSPN, Ristadi, mencatat bahwa ada ratusan ribu buruh anggota KSPN yang menjadi korban PHK. Ia menilai bahwa PHK yang terjadi berkaitan erat dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri. Berdasarkan laporan yang masuk ke KSPN, jumlah PHK periode Januari-Oktober 2025 mencapai 47.115 pekerja. Secara akumulasi sejak tahun 2023 hingga Oktober 2025, jumlah PHK yang terdata mencapai 126.160 pekerja. Angka ini berasal dari 59 perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) dan 13 non perusahaan TPT.

Analisis dan Data Lengkap

Ristadi menjelaskan, “Sepanjang tahun 2024 laporan masuk yang kami terima sebanyak 79.045 pekerja anggota KSPN ter PHK, terjadinya PHK ada yang dari akhir 2022 secara bertahap dan baru memberikan laporan pada tahun 2024. Sementara periode Januari sampai dengan Oktober 2025 laporan PHK sebanyak 47.115 pekerja ter PHK.”

Terjadinya PHK ini pun ada yang dari 2023 secara bertahap dan baru menginformasikan ke DPP KSPN pada 2025, jadi total laporan PHK anggota KSPN sampai Oktober 2025 sebanyak 126.160 pekerja berasal dari 59 perusahaan TPT dan 13 perusahaan non TPT.

READ  Persediaan BBM untuk Pulang Kampung Tetap Terjamin Aman Meskipun Terjadi Cuaca Ekstrem

Dari jumlah tersebut, sebanyak 99.666 pekerja berasal dari sektor padat karya (tekstil, garment, dan sepatu), atau sekitar 79% nya. Sisanya berasal dari sektor lain seperti retail, perkebunan/kehutanan, aneka mainan, otomotif, pertambangan, hotel, mebel, ban motor, varian kertas.

Penyebaran Wilayah PHK Anggota KSPN

Penyebaran wilayah terjadi PHK anggota KSPN ada di Jawa Tengah sebanyak 47.940 pekerja (38%), Jawa Barat 39.109 pekerja (31%), Banten 21.447 pekerja (17%), Sulawesi Tenggara 7.569 pekerja (6%) dan 10.095 pekerja (8%) terbagi di Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan lain-lain.

Dampak PHK terhadap Industri dalam Negeri

PHK yang terjadi di kalangan anggota KSPN memberikan gambaran yang cukup jelas tentang kondisi industri dalam negeri saat ini. Dengan adanya tekanan dari produk impor, banyak perusahaan dalam negeri terpaksa melakukan PHK untuk bertahan. Hal ini tentu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian negara.

Perlu adanya langkah-langkah strategis dari pemerintah dan pelaku industri untuk mengatasi masalah ini. Pelindungan terhadap industri dalam negeri dan peningkatan daya saing produk lokal menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.

Langkah-Langkah Penanggulangan PHK

Untuk mengurangi angka PHK di kalangan anggota KSPN dan buruh secara umum, perlu dilakukan langkah-langkah konkret. Dukungan dari pemerintah dalam memperkuat industri dalam negeri, melindungi pasar domestik, serta memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi tenaga kerja menjadi hal yang penting.

Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan restrukturisasi dan inovasi dalam bisnis mereka untuk tetap bersaing di pasar yang semakin ketat. Kemitraan antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja juga menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan.

Kesimpulan

PHK yang terjadi di kalangan anggota KSPN menjadi cerminan dari kondisi industri dalam negeri yang tengah mengalami tekanan. Dengan adanya perubahan pasar dan persaingan global yang semakin ketat, langkah-langkah strategis perlu segera diambil untuk mengatasi masalah ini. Dukungan dari semua pihak dan kerja sama yang baik menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi negara.

READ  Kerusakan Jalan dan Banjir di Muaro Jambi

Saksikan Live DetikPagi:

(ily/kil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *