Kebijakan Kenaikan Harga Gabah dan Beras oleh Pemerintah
Pada bulan Juni 2024, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah menjadi Rp 6.500 per kilogram (kg). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Alasan di Balik Kebijakan Kenaikan Harga
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subiato. Penyesuaian harga gabah dan beras ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Detail Kebijakan Kenaikan Harga
Dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, terdapat aturan terkait HPP gabah dan beras bagi Bulog. Beberapa rincian kebijakan tersebut antara lain:
- Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
- GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
- GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
- Beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%
Dampak Kebijakan Terhadap Harga Eceran Tertinggi Beras
Penyesuaian HPP gabah dan beras ini mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Berikut adalah relaksasi HET beras premium dan medium di beberapa wilayah:
HET Beras Premium
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg
- Nusa Tenggara Timur: relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg
- Sulawesi: relaksasi HET sebesar Rp 14.900 per kg
- Kalimantan: relaksasi HET sebesar Rp 15.400 per kg
- Maluku: relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg
- Papua: relaksasi HET sebesar Rp 15.800 per kg
HET Beras Medium
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg
- Bali dan Nusa Tenggara Barat: relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg
- Nusa Tenggara Timur: relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg
- Sulawesi: relaksasi HET sebesar Rp 12.500 per kg
- Kalimantan: relaksasi HET sebesar Rp 13.100 per kg
- Maluku: relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg
- Papua: relaksasi HET sebesar Rp 13.500 per kg
Dengan adanya kebijakan kenaikan HPP gabah dan beras, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi petani dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani demi mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.