Pasangan Suami Istri Tersangka Penganiayaan Terhadap ART di Kelapa Gading
Penetapan Tersangka
Pasangan suami istri warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, yaitu AP dan AM, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di kediaman mereka.
Kronologi Kejadian
Pasangan suami istri tersebut ditangkap oleh polisi pada Senin malam. Mereka saat ini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Proses Hukum
Kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Setelah 1×24 jam, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Alasan Penganiayaan
Keduanya mengakui bahwa mereka memukuli tiga ART-nya karena tidak puas dengan hasil kerja yang dilakukan. Mereka mengaku emosi karena korban tidak bekerja sesuai dengan yang diminta.
Pendalaman Kasus
Aparat kepolisian sedang mendalami kasus penganiayaan terhadap ART, termasuk apakah anak-anak kedua tersangka ikut terlibat dalam peristiwa ini.
Korban Penganiayaan
Tiga ART yang bekerja di rumah di wilayah Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh majikannya. Salah satu korban, Rinawati (32), bahkan mengalami trauma setelah hanya bekerja selama tiga hari.
Perlakuan Kasar
Rinawati menceritakan perlakuan kasar yang dialaminya, termasuk penganiayaan yang dilakukan oleh suami AP dan istri AM.
Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, silakan kunjungi 3 ART di Kelapa Gading Jakut jadi Korban Penganiayaan Majikan, Sering Ditendang dan Dipukuli.