Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) adalah salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam mengelola investasi daya anagata di Indonesia. Namun, belum lama ini beredar struktur organisasi BPI Danantara yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam DIM tersebut, terdapat informasi bahwa Menteri BUMN akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Hal ini tentu menarik perhatian banyak pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pengelolaan investasi daya anagata di Indonesia.
Perubahan Draft Struktur Organisasi BPI Danantara
Menurut Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggia Erma Rini, struktur Dewan Pengawas Danantara yang beredar merupakan draft lama. Meski begitu, ia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai perubahan draft tersebut, apakah ada perubahan terkait posisi Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR Amin Ak, yang menyebutkan bahwa Rapat Paripurna akan digelar untuk pengambilan keputusan terkait RUU BUMN yang memuat struktur Danantara. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara.
Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR lainnya, mengatakan bahwa terdapat banyak perubahan pada draft RUU BUMN yang akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Meski begitu, ia mengonfirmasi bahwa posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara tetap diisi oleh Menteri BUMN. Menurutnya, Menteri BUMN merupakan kandidat yang kuat untuk mengisi posisi tersebut.
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU BUMN
RUU BUMN yang memuat struktur Danantara akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Darmadi, rapat tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2025. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pengelolaan investasi daya anagata di Indonesia.
Dalam draft revisi Undang-Undang APBN yang beredar, anggota Dewan Pengawas akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dewan Pengawas Danantara memiliki sembilan kewenangan yang meliputi menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban, serta menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Kesimpulan
Dengan adanya perubahan draft struktur organisasi BPI Danantara, penting bagi semua pihak terkait untuk memperhatikan dengan seksama. Pengawasan dan pengelolaan investasi daya anagata merupakan hal yang sangat vital bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
Rapat Paripurna DPR yang akan digelar untuk pengambilan keputusan terkait RUU BUMN menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengatur dan mengelola investasi daya anagata di Tanah Air. Semoga dengan adanya regulasi yang jelas dan tepat, investasi daya anagata di Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan rakyat Indonesia.