Mengungkap Kenaikan Harga Minyak Goreng di Pasar Jakarta
Pengusaha di Jakarta mulai curiga dengan adanya permainan yang dilakukan oleh pedagang pasar yang membuat harga minyak goreng melonjak. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengungkapkan bahwa kecurangan terjadi dengan pembungkusan ulang atau repack minyak goreng kemasan sederhana yang seharusnya dijual dengan harga Rp 15.700 per liter. Namun, minyak goreng dengan kemasan baru tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, mengingatkan untuk memperhatikan kebocoran dalam hal ini. Disparitas harga mencapai Rp 3.000-Rp 4.000 per liter diduga disebabkan oleh praktik pelaku pasar yang membeli minyak goreng dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi setelah melakukan repackaging. Hal ini dapat membahayakan konsumen.
Faktor Kenaikan Harga Minyak Goreng
Selain praktik pembungkusan ulang, Sahat Sinaga juga menyoroti kenaikan harga bahan baku minyak goreng, yaitu CPO, sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan kenaikan harga minyak goreng. Dia menjelaskan bahwa harga CPO di pasar luar negeri naik sekitar 5% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal ini berdampak langsung pada harga minyak goreng di pasaran.
Kenaikan Harga Menjelang Lebaran
Sahat menambahkan bahwa harga minyak goreng untuk kebutuhan Lebaran diprediksi akan naik sebesar 5%. Kebutuhan minyak goreng rata-rata nasional yang biasanya mencapai 240 ribu ton, diprediksi akan naik menjadi 270 ribu ton menjelang Lebaran.
Menurut Panel Harga Pangan Nasional, harga minyak goreng kemasan sederhana dari berbagai merek mencapai Rp 20.433 per liter. Sementara itu, harga Minyakita mencapai Rp 17.792 per liter, dengan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter.
Penutup
Kenaikan harga minyak goreng di pasar Jakarta memang menjadi perhatian serius bagi para pengusaha dan konsumen. Dengan adanya praktik curang seperti pembungkusan ulang dan kenaikan harga bahan baku, perlu adanya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. Semoga dengan adanya transparansi dan kesadaran dari semua pihak, harga minyak goreng dapat stabil dan terjangkau bagi masyarakat.