Polisi Bongkar Bisnis Gelap Jual Beli Konten Pornografi
Pada hari Jumat, 10 Januari 2025, Polisi membongkar praktik bisnis gelap jual beli konten pornografi melalui aplikasi Telegram yang dikelola oleh tersangka RYS (29). Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan laboratorium forensik digital terhadap empat aplikasi ruang penyimpanan milik tersangka.
Konten Pornografi yang Ditemukan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menemukan sejumlah konten pornografi berupa foto dan video dalam pemeriksaan tersebut. Terdapat sekitar 140 video dan hampir 500 gambar anak-anak di bawah umur.
Usia Anak-anak dalam Konten Pornografi
Anak-anak dalam konten pornografi milik RYS rata-rata berusia lima tahun hingga 12 tahun. Hal ini merupakan tindakan yang sangat merugikan dan melanggar hukum.
Motif dari Tersangka
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, motif dari RYS melakukan perbuatan ini adalah untuk alasan ekonomi. Tersangka mengumpulkan semua member dalam grup Telegram yang sifatnya terbatas.
Harga Konten Pornografi
RYS meminta pembayaran sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 untuk menikmati konten pornografi yang disediakannya selama tiga bulan. Hal ini merupakan bisnis yang sangat merugikan dan tidak etis.
Penangkapan Tersangka
RYS ditangkap oleh polisi pada tanggal 7 Januari 2025 terkait kasus bisnis jual beli konten pornografi melalui Telegram. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Aksi Tindak Lanjut
Polisi terus melakukan investigasi terkait praktik jual beli konten pornografi di platform online. Masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Kesimpulan
Praktik jual beli konten pornografi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak etis. Semua pihak diharapkan untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan aplikasi online. Mari kita jaga bersama keamanan dan moralitas masyarakat.