Pramono Anung: Kewenangan Gubernur Jakarta untuk Memiliki Staf Khusus Sesuai dengan UU DKJ

Berita195 Dilihat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Kepemimpinan dan Staf Khusus

Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta, memberikan arahan penting dalam apel siaga yang diadakan di Plaza Selatan, Monas, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Wakil Gubernur Rano Karno dan Sekda Marullah Matali, serta mereka nampak mengenakan pakaian dinas harian Pemprov Jakarta.

Uniknya Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta

Usai memimpin apel, Pramono Anung mengungkapkan tentang kepemimpinannya yang akan melibatkan staf khusus. Menurutnya, Jakarta memiliki keunikan yang memungkinkan gubernur memiliki staf khusus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pramono Anung menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang tersebut, seorang gubernur diperbolehkan memiliki staf khusus. Hal ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi keputusannya.

Komitmen Pramono Anung terhadap Aturan Hukum

Pramono Anung juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Dia menyatakan bahwa penunjukan staf khusus akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Pramono Anung sedang mempersiapkan Pergub yang akan mengatur tentang staf khusus tersebut. Dia menjelaskan bahwa Pergub tersebut akan menetapkan tujuh staf khusus yang akan membantu dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di DKI Jakarta.

Transparansi dan Keterbukaan dalam Kepemimpinan

Pramono Anung menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam kepemimpinannya. Dengan mengikuti aturan yang berlaku dan menjalankan proses penunjukan staf khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ia berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di DKI Jakarta.

READ  Tim Gabungan Mencari Mobil Brigjen TNI yang Tenggelam di Laut Marunda

Peran Staf Khusus dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintahan

Peran staf khusus di lingkungan pemerintahan sangat penting dalam mendukung kinerja gubernur. Dengan adanya staf khusus yang memiliki keahlian dan pengalaman khusus dalam bidang tertentu, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.

Penyusunan Pergub sebagai Landasan Hukum yang Kuat

Penyusunan Pergub tentang staf khusus merupakan langkah yang strategis untuk memastikan bahwa proses penunjukan staf khusus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya Pergub yang mengatur secara rinci mengenai staf khusus, diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pihak terkait.

Kesimpulan

Dalam konteks kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, penunjukan staf khusus menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Dengan mengikuti aturan yang berlaku dan memastikan transparansi dalam proses tersebut, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien untuk melayani masyarakat DKI Jakarta.

Sumber: WartaKota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *