Penangkapan Pengedar Narkoba di Bogor dan Depok
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat. Pada Minggu (5/1/2025), polisi menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Cilodong, Kota Depok.
Identitas Pelaku
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial CMP (34 tahun) dan RS (33 tahun). CMP berasal dari Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, sementara RS berasal dari Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di rumah kontrakan CMP di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram. Setelah itu, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong. Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram.
Peran Seseorang Berinisial G
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G. Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun. Sabu seberat 6,9 kilogram tersebut dapat menghasilkan uang senilai Rp 7 miliar.
Penyelamatan Jiwa
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Satuan Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kesimpulan
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Kita semua harus bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan masa depan bangsa. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam kejahatan narkotika.











