Persyaratan untuk Menjadi Agen Resmi Penjual Elpiji 3 Kg

Berita477 Dilihat

Cara Menjadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg

Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi agen resmi elpiji 3 Kg atau pangkalan dari Pertamina, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarnya:

Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang biasanya bisa dibeli di warung, kini hanya bisa melalui pangkalan resmi per 1 Februari 2025.

Proses Pendaftaran

Meski demikian, pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg. Pengecer atau pemilik warung mau tak mau harus mendaftar menjadi agen pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

Langkah-langkah Pendaftaran

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg dapat dilakukan secara online.

Syarat-syarat Pendaftaran

Berikut syarat-syarat bagi pengecer atau warung yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina:

  • KTP
  • NPWP

Tenggat Waktu

Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan mulai 1 Februari 2025 untuk warung mendaftar sebagai agen gas LPG 3 kg atau pangkalan resmi Pertamina.

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan baru ini, pengecer atau pemilik warung perlu segera mendaftarkan usahanya sebagai agen resmi elpiji 3 Kg. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

READ  Menjaga Keselematan di Musim Libur: Istirahat Setelah 3-4 Jam Perjalanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *