Persyaratan untuk Menjadi Agen Resmi Penjual Elpiji 3 Kg

Berita46 Dilihat

Cara Menjadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg

Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi agen resmi elpiji 3 Kg atau pangkalan dari Pertamina, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarnya:

Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang biasanya bisa dibeli di warung, kini hanya bisa melalui pangkalan resmi per 1 Februari 2025.

Proses Pendaftaran

Meski demikian, pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg. Pengecer atau pemilik warung mau tak mau harus mendaftar menjadi agen pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

Langkah-langkah Pendaftaran

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg dapat dilakukan secara online.

Syarat-syarat Pendaftaran

Berikut syarat-syarat bagi pengecer atau warung yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina:

  • KTP
  • NPWP

Tenggat Waktu

Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan mulai 1 Februari 2025 untuk warung mendaftar sebagai agen gas LPG 3 kg atau pangkalan resmi Pertamina.

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan baru ini, pengecer atau pemilik warung perlu segera mendaftarkan usahanya sebagai agen resmi elpiji 3 Kg. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

READ  Menara Beton di Bekasi Ambruk, Polisi Ajak Ahli Konstruksi untuk Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *