Cara Menjadi Agen Resmi Elpiji 3 Kg
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi agen resmi elpiji 3 Kg atau pangkalan dari Pertamina, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarnya:
Kebijakan Baru Distribusi LPG 3 Kg
Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang biasanya bisa dibeli di warung, kini hanya bisa melalui pangkalan resmi per 1 Februari 2025.
Proses Pendaftaran
Meski demikian, pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg. Pengecer atau pemilik warung mau tak mau harus mendaftar menjadi agen pangkalan resmi gas LPG 3 kg.
Langkah-langkah Pendaftaran
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg dapat dilakukan secara online.
Syarat-syarat Pendaftaran
Berikut syarat-syarat bagi pengecer atau warung yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina:
- KTP
- NPWP
Tenggat Waktu
Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan mulai 1 Februari 2025 untuk warung mendaftar sebagai agen gas LPG 3 kg atau pangkalan resmi Pertamina.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan baru ini, pengecer atau pemilik warung perlu segera mendaftarkan usahanya sebagai agen resmi elpiji 3 Kg. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.