Pemkot Depok Berusaha Menangkap Pelaku Penendang Anak di Depok Open Space

Berita314 Dilihat

Pemerintah Kota Depok Memulai Pencarian Pelaku Kekerasan di Depok Open Space

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang memburu pelaku kekerasan terhadap seorang anak di area Depok Open Space (DOS). Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan, terutama terhadap anak-anak. Tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban, yang bermain skateboard di area DOS, telah menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Depok.

Peran Pemerintah Kota Depok

Chandra Rahmansyah telah memerintahkan untuk mencari pelaku kekerasan tersebut. Meskipun upaya hukum diserahkan kepada pihak keluarga, namun Pemerintah Kota Depok tetap memberikan dukungan penuh dalam menindaklanjuti kasus ini. Korban yang ditendang pada bagian perutnya saat bermain skateboard, merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Sebagai kota ramah anak, Chandra meminta agar kekerasan terhadap anak tidak terulang.

Kronologi Kejadian di Depok Open Space

Sebelumnya, seorang anak menjadi korban kekerasan saat bermain skateboard di area Depok Open Space (DOS), Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam video yang beredar, korban ditendang dengan sangat keras pada bagian perut oleh pelaku, seorang laki-laki dewasa.

Tindak Lanjut dari Pemerintah Kota Depok

Pihak kepolisian diminta untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Selain itu, Pemkot Depok siap memfasilitasi korban dan orang tuanya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan dinas terkait untuk menangani kasus ini. Pemerintah Kota Depok juga menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk bermain skateboard di DOS, namun semua pihak harus mematuhi aturan dan menjaga keamanan bersama.

READ  Kegagalan Pemerintah dalam Menangkap Esensi Tagar AdiliJokowi, IndonesiaGelap, dan KaburAjaDulu

Demikianlah informasi terkait pencarian pelaku kekerasan di Depok Open Space. Semoga kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *