Pemblokiran Eksportir karena Parkir Dolar AS di RI

Ide Investasi14 Dilihat

Perkembangan Ekspor dan Kebijakan Devisa di Indonesia

Pengenalan

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi besar dalam sektor ekspor. Namun, untuk menjaga kelancaran ekspor dan mengatur penggunaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam, pemerintah telah memberlakukan berbagai kebijakan yang harus dipatuhi oleh para eksportir.

Sanksi Bagi Eksportir yang Melanggar Kewajiban Devisa

Pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya karena tidak memenuhi kewajiban terkait DHE sumber daya alam. Dari jumlah tersebut, 99 eksportir masih dalam status terblokir, sementara 77 eksportir telah menyelesaikan kewajiban mereka.

Kebijakan Penempatan DHE di Rekening Khusus

Pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan hasil ekspor di dalam negeri minimal 30% selama 3 bulan mulai Agustus 2023. Kebijakan ini berlaku khusus untuk hasil barang ekspor sumber daya alam pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia minimal 30% jika nilai ekspornya mencapai US$ 250.000 atau ekuivalennya.

Revisi Ketentuan DHE

Pada awal tahun 2025, pemerintah menyatakan akan merevisi ketentuan terkait DHE. Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah perpanjangan jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri menjadi minimal 1 tahun. Selain itu, pemerintah juga sedang menggodok insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan DHE lebih banyak ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia.

Potensi Devisa yang Belum Dimaksimalkan

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, potensi devisa sebesar US$ 8 miliar masih terparkir di luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa penempatan DHE belum maksimal selama 3 bulan terakhir. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini untuk menarik lebih banyak eksportir untuk menempatkan DHE di dalam negeri.

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan yang ketat terkait DHE, diharapkan ekspor Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian negara. Eksportir perlu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar tidak terkena sanksi dan dapat memanfaatkan insentif yang disediakan untuk meningkatkan penempatan DHE di dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *