Seorang oknum ASN Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan inisial LHS telah membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada tahun 2023. Tindakan tersebut mengakibatkan ia dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dipecat sebagai ASN Kemenperin. Keputusan ini diambil setelah pihak Kemenperin melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum tersebut.
### Tindakan yang Merugikan
LHS diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif. Ia juga diduga menerima dana dari vendor, wakil investor, atau investor dan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang seolah-olah resmi Kemenperin. Bahkan setelah dicopot dari jabatannya sebagai PPK, LHS masih membuat SPK yang tidak sah, menunjukkan niat jahat atau pelanggaran hukum yang dilakukannya.
### Penegakan Hukum
Kemenperin tidak tinggal diam terhadap kasus ini. Mereka melakukan investigasi internal pada Februari 2024 dan mengambil tindakan tegas untuk mencopot jabatan dan memecat LHS agar tidak merugikan masyarakat lebih luas. Terkait dengan tuduhan terhadap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang disebut memberi perintah pada LHS untuk membuat SPK fiktif, Kemenperin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
### Penanganan Kasus
Kasus dugaan SPK fiktif telah masuk dalam proses penyidikan penegak hukum atas laporan masyarakat mengenai penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Kemenperin tidak akan mengganti uang yang telah ditransfer atau diberikan kepada LHS oleh vendor atau wakil investor karena kegiatan yang tercantum dalam SPK fiktif tersebut tidak terdapat dalam anggaran Kemenperin.
### Imbauan Kemenperin
Kemenperin terus mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa, untuk memperhatikan dengan seksama kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kasus SPK fiktif ini memperlihatkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Dengan adanya tindakan tegas dari Kemenperin terhadap oknum ASN yang melakukan tindakan melawan hukum, diharapkan ke depannya hal serupa tidak terulang lagi. Transparansi, integritas, dan profesionalisme harus senantiasa dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah tetap terjaga.