Perlindungan Konsumen dalam Penggunaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater
Dalam perkembangan ekonomi digital saat ini, penggunaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater semakin populer di kalangan masyarakat. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru yang berisi syarat usia dan gaji bagi pengguna BNPL atau Paylater. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang yang bisa terjadi akibat penggunaan BNPL.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman, aturan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan. Dengan adanya ketentuan mengenai batasan usia dan pendapatan debitur pada skema BNPL, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna BNPL yang kurang memiliki literasi keuangan yang memadai.
Jumlah pembiayaan PP BNPL per November 2024 mengalami peningkatan sebesar 61,90% yoy menjadi Rp 8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92%. Tingginya peningkatan pembiayaan ini disebabkan oleh basis outstanding PP BNPL yang masih relatif kecil. Dalam keterangan resmi OJK per tanggal 31 Desember 2024, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).
Salah satu pokok pengaturan yang akan diterapkan adalah pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur ini akan efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selain itu, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL juga harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK juga berhak untuk melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL.
Sebagai konsumen, kita perlu memahami pentingnya literasi keuangan dalam penggunaan layanan BNPL. Dengan adanya aturan yang melindungi konsumen dan masyarakat, diharapkan penggunaan BNPL dapat menjadi lebih aman dan terkendali. Mari kita jaga keuangan kita dengan bijak dan sehat!