OJK Memperingatkan Perusahaan Pembiayaan atas Tindakan Penagihan Utang yang Meresahkan

Ide Investasi54 Dilihat

Praktik Penagihan Debt Collector oleh OJK

Pengenalan

Dalam dunia keuangan, praktik penagihan utang seringkali dilakukan oleh jasa tenaga alih daya yang dikenal dengan sebutan debt collector. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur praktik penagihan ini agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Regulasi yang Berlaku

OJK telah mengatur ketat penggunaan debt collector dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional debt collector berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Keluhan dan Penanganan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengakui adanya keluhan terkait praktik penagihan yang meresahkan. Namun, OJK telah memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak dilakukan dalam proses penagihan.

Restrukturisasi Utang

Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar utang untuk langsung mendatangi perusahaan pembiayaan dan mengajukan restrukturisasi. Jika perusahaan tidak bersedia bekerjasama, konsumen dapat melaporkan kasus tersebut kepada OJK.

Tanggung Jawab dan Sanksi

OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak dapat menghindari tanggung jawab atas praktik penagihan debt collector. Sanksi dan denda yang besar akan diberikan kepada PUJK yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Kerjasama Konsumen

Kiki menekankan pentingnya kerjasama antara konsumen dan PUJK dalam menyelesaikan masalah utang. Konsumen diharapkan untuk menjalankan kewajiban mereka dengan baik, termasuk membayar utang yang dimiliki.

READ  Bukalapak Buka Suara Setelah Kabar PHK Karyawan yang Memilih Berjualan Pulsa

Kesimpulan

Dalam praktik penagihan debt collector, kewajiban dan tanggung jawab harus dijalankan oleh semua pihak terkait. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan masalah utang dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *