Muhammadiyah-Koalisi Sipil Desak Pembongkaran Pagar Laut 30 Km di Tangerang!

Ide Investasi70 Dilihat

Muhammadiyah dan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Pagar Laut di Tangerang

Pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang telah menimbulkan kontroversi yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah dan koalisi masyarakat sipil. Mereka mengirimkan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar laut yang dianggap merugikan nelayan lokal.

Dampak Negatif Pagar Laut di Tangerang

Pemasangan pagar laut tersebut dinilai memiliki dampak negatif yang serius bagi nelayan tradisional di sekitar wilayah tersebut. Selain itu, akses publik terhadap laut juga terganggu, yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara bebas oleh masyarakat. Tidak hanya itu, tindakan ini juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

Tuntutan dari PP Muhammadiyah

Dalam somasi terbuka yang mereka layangkan, PP Muhammadiyah menegaskan agar pihak yang bertanggung jawab segera mencabut dan membersihkan pagar laut tersebut dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya somasi. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

Langkah Hukum Selanjutnya

Apabila tidak ada tindakan pencabutan dalam batas waktu yang ditentukan, PP Muhammadiyah dan koalisi masyarakat sipil akan melakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun perdata. Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan dan agar permasalahan ini segera diselesaikan.

Reaksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga turut merespons masalah ini dengan menyegel pagar laut yang telah dipasang tanpa izin resmi. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.888 nelayan dan ratusan penangkar kerang terdampak oleh pemasangan pagar laut tersebut.

Penyegelan Pagar Laut oleh KKP

Tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah diturunkan untuk mengecek dan mendalami persoalan ini. Hasilnya menunjukkan bahwa pemasangan pagar laut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diperlukan.

Aksi Tegas dari KKP

Melihat tidak adanya izin resmi, KKP langsung melakukan tindakan penyegelan terhadap pagar laut yang telah dipasang. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kewibawaan hukum dan menegakkan aturan terkait pengelolaan ruang laut.

Penutup

Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang menjadi sorotan publik yang mempertanyakan keberlanjutan aktivitas tersebut. Dengan adanya perlawanan dari PP Muhammadiyah dan koalisi masyarakat sipil, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memastikan hak-hak masyarakat nelayan terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *