Kondisi Buruh di Sektor Maritim: Temuan dan Tindak Lanjut Kemnaker
Inti Solidaritas Buruh (ISB) bersama sejumlah perwakilan serikat buruh telah melaporkan temuan kondisi para pekerja di sektor maritim, khususnya industri pengolahan makanan hasil laut, kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Laporan tersebut disambut oleh Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, dalam sebuah audiensi pada Senin (24/2).
Ketua ISB, Dhamayanti, menyampaikan bahwa kondisi yang ditemui sangat mengkhawatirkan. Para buruh masih menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), tidak mendapatkan pembayaran upah lembur sesuai aturan, tidak mendapatkan cuti sakit atau cuti haid-melahirkan bagi pekerja perempuan, dan juga menerapkan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan ini didasarkan pada hasil riset ISB terhadap kondisi para pekerja perusahaan pengolahan makanan laut di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dari laporan tersebut, terdapat setidaknya 2.443 buruh yang bekerja di bagian produksi dan gudang pada tujuh perusahaan yang kondisinya tidak layak.
Menurut Dhamayanti, tujuh perusahaan tersebut diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Seluruh buruh bekerja dalam hubungan kerja waktu tertentu bahkan harian, padahal pekerjaan yang mereka lakukan seharusnya merupakan pekerjaan inti yang memungkinkan mereka bekerja sebagai pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain itu, buruh juga tidak mendapatkan perlindungan yang layak dalam hal pembayaran upah. Sebanyak 75% buruh ditemukan menerima upah di bawah UMK Banyuwangi, dengan rentang Rp 50.000-90.000,00 per hari, sedangkan UMK Banyuwangi seharusnya adalah Rp 105.000/hari.
Dalam audiensi dengan Kemnaker, Agatha Widianawati memberikan apresiasi terhadap riset yang dilakukan oleh ISB. Pihak Kemnaker berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. Melalui riset ini, pemerintah berharap dapat melihat gambaran yang jelas tentang permasalahan yang dihadapi para buruh di sektor ini.
Agatha menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan perlindungan dan hak-hak para pekerja. Ia menyatakan bahwa pihak Kemnaker akan melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mengatasi masalah ini.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak Kemnaker dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki kondisi para buruh di sektor maritim, terutama dalam industri pengolahan makanan hasil laut. Langkah-langkah tersebut bisa berupa perumusan regulasi baru, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Kesimpulannya, kondisi buruh di sektor maritim membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait. Dengan adanya kolaborasi antara ISB, serikat buruh, dan Kemnaker, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan demi kesejahteraan para pekerja. Langkah konkret harus segera diambil untuk memastikan bahwa hak-hak buruh dihormati dan dilindungi dengan baik.