Sengketa Tanah di Tanjung Bunga, Makassar: Analisis Mendalam
Sengketa status tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, telah menjadi perhatian publik. Kasus ini bukanlah hal baru, melainkan merupakan masalah lama yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dalam kasus ini, terdapat beberapa pihak yang terlibat, antara lain Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
Penelusuran Kementerian ATR/BPN
Berdasarkan penelusuran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bidang tanah yang menjadi objek sengketa memiliki dua dasar hak yang berbeda. Pertama, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada tahun 1996. Sertifikat ini berlaku hingga tahun 2036. Kedua, terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. HPL ini berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Interaksi dengan Hukum
Kasus ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong. Meskipun putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, fakta hukum menunjukkan bahwa PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.
Langkah Hukum dan Administratif
Meski pelaksanaan eksekusi di lapangan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, Kementerian ATR/BPN memiliki kewajiban administratif untuk memastikan kesesuaian objek tanah dengan data pertanahan yang ada. Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk koordinasi teknis.
Pembersihan Data dan Sinkronisasi Peta
Kasus ini menjadi momentum untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertifikat ganda dan tumpang tindih di masa depan. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.
Kesimpulan
Dengan adanya sengketa tanah di Tanjung Bunga, Makassar, penting bagi semua pihak terlibat untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Pembersihan data lama, digitalisasi, dan sinkronisasi peta bidang tanah menjadi langkah penting untuk mencegah konflik di masa depan. Kementerian ATR/BPN siap untuk memastikan bahwa setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum.
(shc/hns)










