Menunggu Pengumuman Kenaikan UMP 2026 dari Menaker

Ide Investasi108 Dilihat

Kapan Kenaikan UMP 2026 Diumumkan? Menaker: Tunggu Saja

Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Akan Dilakukan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan informasi terkait progres penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pengumuman resmi mengenai kenaikan UMP dijadwalkan akan dilakukan pada 21 November.

Yassierli menjelaskan bahwa proses penetapan UMP masih dalam tahap penyusunan dan sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) serta Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

Ia menekankan pentingnya dialog sosial dan menerima masukan dari berbagai pihak seperti serikat pekerja, buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebelum keputusan akhir diambil.

Yassierli mengakhiri pernyataannya dengan mengatakan, “Tunggu saja.”

Buruh Minta UMP Naik 10,5%

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan tuntutan kenaikan UMP 2026 sebesar 10,5%. Pihak buruh menolak usulan kenaikan yang lebih rendah dan menginginkan partisipasi aktif dalam pembahasan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menekankan pentingnya upah yang layak bagi buruh di seluruh Indonesia. Ia menolak rencana pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Said Iqbal juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus mengikuti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ia menyoroti pentingnya menjaga keadilan dalam penetapan upah minimum untuk melindungi hak-hak buruh.

Artikel ini merupakan informasi terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 dan pandangan berbagai pihak terkait hal tersebut di Indonesia.

READ  Munculnya Entitas Baru: Manajemen Aset Senilai Rp 14.678 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *