Mendag Memperketat Pengawasan Impor Baju Bekas Ilegal, Importir Dibidik

Ide Investasi47 Dilihat

Berita terbaru mengenai upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengatasi banjir baju bekas impor telah menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir. Menteri Perdagangan Budi Santoso secara tegas menyatakan bahwa fokus Kemendag dalam menghadapi masalah ini adalah dengan menyasar importir, bukan pedagang.

Pengawasan yang dilakukan Kemendag terutama difokuskan pada sisi post border atau di luar kawasan kepabeanan. Hal ini membuat penindakan Kemendag tidak ditujukan kepada pedagang thrifting (barang bekas impor) yang berada di dalam negeri. Budi menjelaskan, “Kami fokus ke importirnya, kalau dibersihkan kan idealnya nggak akan ada yang jualan melalui pedagang, tetapi ternyata kan barang masih ada yang masuk. Nah yang barang sudah masuk itu (di pedagang) bukan kewenangan kami, kalau kewenangan kami itu kan yang sudah masuk di post border.”

Impor baju bekas sendiri sebenarnya telah lama dilarang oleh pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Budi menegaskan bahwa impor baju bekas yang masih terjadi di Indonesia merupakan kegiatan ilegal yang harus diawasi dengan ketat.

Sumber masuknya impor baju bekas ke Indonesia diperkirakan banyak berasal dari China. Budi menyatakan, “Setahu saya kebanyakan dari China.” Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan negara-negara lain, terutama dalam mengawasi masuknya barang-barang ilegal ke dalam negeri.

Bahkan, Budi juga mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai maraknya impor baju bekas. Menurutnya, langkah-langkah yang akan diambil oleh Purbaya dapat membantu meningkatkan pengawasan terhadap impor baju bekas. “Saya senang kalau seperti Pak Purbaya, saya sempat ngobrol juga sama Pak Purbaya. Jadi, senang kalau di Kemenkeu, (Direktorat Jenderal) Bea Cukai itu kan jadi bareng-bareng di dalam dan di luar. Saya bertemu waktu beberapa kali di ulang tahun TNI dan di mana lagi dan kita ngobrolin mengenai (impor) barang-barang (bekas), bagus saya kira,” tuturnya.

READ  Persediaan Tabung LPG 3 Kg untuk Libur Isra Miraj dan Imlek mencapai 9 Juta

Dengan adanya kerjasama antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, diharapkan upaya untuk mengatasi masalah banjir baju bekas impor dapat semakin efektif. Selain itu, peran masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah juga menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan perdagangan yang sehat dan adil di Indonesia. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan hasil yang positif dan menjaga keberlangsungan industri tekstil dan pakaian di Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *