Langkah Tepat Menghindari Macet: Jalur Ganjil Genap Jakarta dan Pintu Tol pada Rabu 12 November

Berita68 Dilihat

Apa yang Perlu Anda Ketahui tentang Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Ringkasan Berita

Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan dan 28 akses pintu tol Jakarta, Rabu (12/11/2025), demi mengurai kemacetan saat jam sibuk.

Aturan ini berlaku pada dua sesi, yaitu pagi 06.00–10.00 WIB dan sore 16.00–21.00 WIB, dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar.

Detail Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, terutama saat pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.

Regulasi ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Masyarakat harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Aturan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Daftar 25 Ruas Jalan DKI Jakarta yang Terkena Aturan Ganjil Genap

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Rute Ganjil Genap Jakarta di Akses Gerbang Tol

Aturan ganjil-genap tidak hanya diterapkan di jalan utama, tetapi juga di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota.

Pengendara disarankan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum melewati kawasan tersebut. Berikut daftar jalur penting yang perlu diketahui:

  1. Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

Kesimpulan

Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas saat jam sibuk. Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat menjadi lebih lancar dan teratur. Penting bagi masyarakat Jakarta untuk mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Sumber: Wartakota

READ  Peresmian Dealer HOG Harley Davidson Anak Elang Jakarta di Kebayoran Lama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *