Data PHK: Jumlah Pekerja yang Dipecat Mencapai 50 Ribu Orang

Ide Investasi124 Dilihat

Menteri Ketenagakerjaan: Data PHK Capai 50 Ribu Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan mencapai 50 ribu pekerja. Meskipun demikian, data ini merupakan data dari tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Menaker Yassierli saat mengomentari keterangan resmi dari Kementerian Perindustrian. Data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa sektor manufaktur telah menyerap tenaga kerja sebanyak 1,08 juta orang, sementara jumlah PHK hanya mencapai 48.345 orang.

Menaker Yassierli menyatakan bahwa meskipun terdapat sejumlah sektor yang mengalami kontraksi, namun pertumbuhan industri sebenarnya tetap terjadi. Dia menjelaskan bahwa keputusan perusahaan untuk melakukan PHK dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti daya saing dan tata kelola internal perusahaan. Menaker Yassierli juga membantah bahwa banyak perusahaan yang melakukan PHK massal. Dia mencontohkan isu PHK terhadap pekerja di PT Mayora Indah Tbk yang sebenarnya tidak sesuai dengan informasi yang beredar di media.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sektor industri manufaktur telah berhasil menyerap banyak tenaga kerja. Data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sektor manufaktur berhasil menyerap 1.082.998 tenaga kerja baru. Angka ini jauh lebih besar dari jumlah PHK yang dilaporkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun yang sama. Agus juga menekankan bahwa penutupan pabrik dan PHK yang terjadi merupakan bagian dari dinamika industri, namun pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan investasi baru di sektor manufaktur guna menciptakan lapangan kerja baru.

Dalam upaya mengatasi dampak PHK, pemerintah juga terus mendorong munculnya industri baru yang dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak. Hal ini diharapkan dapat menjadi alternatif lapangan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK. Pemerintah juga menyampaikan empati kepada perusahaan industri dan pekerja yang mengalami dampak dari PHK tersebut.

READ  Promo Bombastis! Susu Kotak Jumbo Hanya Rp 12 Ribuan di Transmart Full Day Sale!

Penutup

Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perindustrian, terlihat bahwa meskipun terdapat kasus PHK, namun sektor industri manufaktur masih mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan industri masih terjadi meskipun dalam kondisi yang dinamis. Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan kebijakan yang dapat mengurangi dampak dari PHK dan meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat. Semoga dengan upaya yang dilakukan, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia dapat terus membaik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *