Perjanjian Antara Indonesia dan Arab Saudi Mengenai Haji 2025
Pada tahun 2025, Indonesia dan Arab Saudi telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025. Dalam MoU tersebut, kuota bagi jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Seperti tahun-tahun sebelumnya, sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi. Perjanjian ini memberikan landasan yang jelas bagi pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah haji Indonesia.
Peraturan Keamanan yang Harus Dipatuhi
Selain menetapkan kuota jemaah haji, Arab Saudi juga mengeluarkan aturan terkait keamanan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan ibadah haji. Beberapa aturan tersebut antara lain:
1. Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi
Jemaah haji diminta untuk mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi demi menjaga keamanan selama pelaksanaan ibadah haji.
2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair
Jemaah haji harus mematuhi program pergerakan yang telah ditentukan selama pelaksanaan ibadah haji di masyair agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan lancar.
3. Totalitas dalam menjalankan ibadah
Jemaah haji diharapkan menjalankan ibadah haji dengan penuh totalitas dan kesungguhan agar mendapatkan manfaat spiritual yang maksimal.
4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi
Jemaah haji dilarang mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi agar tidak mengganggu ketenangan dan keamanan.
5. Tidak menggunakan perangkat fotografi untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan
Jemaah haji tidak diperkenankan menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan.
6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial
Jemaah haji dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sectarian, dan menggunakannya di media sosial agar tidak memicu konflik di antara jemaah haji.
7. Tidak mempolitisasi musim haji
Jemaah haji tidak diperkenankan mempolitisasi musim haji agar fokus tetap pada pelaksanaan ibadah haji dan mendapatkan manfaat spiritual yang sebenarnya.
Dengan mematuhi aturan-aturan keamanan yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan aman bagi semua jemaah haji Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis haji resmi dari pemerintah Arab Saudi, silakan baca di sini. Jangan lewatkan juga artikel mengenai kunjungan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk membicarakan pertambahan kuota haji 2025, klik di sini.