Tragedi Peledakan di SMAN 72: Dampak Perundungan yang Terlambat Ditangani

Berita80 Dilihat

Perundungan di SMAN 72 Jakarta Utara: Kasus Ledakan di Masjid

Ringkasan Berita

Ledakan di masjid SMAN 72 Jakarta Utara diduga dilakukan oleh siswa sekolah tersebut yang kini dirawat intensif dan berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Polisi masih mendalami motif, termasuk dugaan pelaku merupakan korban bullying.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai kasus ini menunjukkan keterlambatan penanganan perundungan dan menekankan pentingnya pendekatan hukum yang manusiawi sesuai UU SPPA.

Detail Kasus Ledakan di Masjid SMAN 72

Menurut berita yang dilaporkan oleh WartaKotaLive.com, ledakan di masjid SMAN 72 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025) diduga dilakukan oleh seorang siswa di sekolah tersebut.

Polisi mengonfirmasi bahwa terduga pelaku sedang menjalani perawatan intensif di ruang ICU salah satu rumah sakit dan kondisinya sudah mulai stabil setelah mengalami luka di bagian kepala.

Polisi juga telah menetapkan status terduga pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Motif Peledakan dan Hubungannya dengan Bullying

Ada kabar yang menyebutkan bahwa pelaku peledakan adalah korban bullying atau perundungan. Polisi masih menyelidiki motif di balik peristiwa peledakan tersebut.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyatakan bahwa peledakan di SMAN 72 diduga terkait dengan bullying berdasarkan narasi yang beredar di masyarakat.

Keterlambatan Penanganan Perundungan

Reza Indragiri Amriel mengkritik keterlambatan penanganan perundungan dalam kasus ini. Dia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang manusiawi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

READ  Membedah Bull Trap: Jebakan Palsu yang Merayu Trader Pemula

Menurut Reza, korban bullying seringkali mengalami viktimisasi berulang yang dapat berujung pada kekerasan terhadap diri sendiri atau orang lain.

Pendekatan yang Perlu Dilakukan

Reza menyoroti perlunya pendekatan yang serius terhadap perilaku perundungan. Dia menekankan bahwa perilaku perundungan harus dicegah secepat mungkin untuk menghindari dampak negatif pada korban.

Dia juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar pelaku bullying juga pernah menjadi korban bullying, sehingga masalah ini tidak bisa dipandang sebelah mata.

Kesimpulan

Peristiwa di SMAN 72 Jakarta Utara menjadi momentum untuk menyadarkan pentingnya penanganan perundungan secara serius dan komprehensif. Perlindungan terhadap korban bullying dan pendekatan hukum yang manusiawi harus menjadi prioritas dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.

Terima kasih telah membaca artikel ini. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi WartaKotaLive.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *