Perpanjangan Kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Impor Produk Ubin Keramik
Perkenalkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan perpanjangan pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin keramik selama dua tahun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri yang mengalami kerugian akibat meningkatnya jumlah impor produk ubin keramik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa kebijakan ini sebelumnya telah dilakukan melalui PMK Nomor 156 Tahun 2021, namun periode pengenaannya telah berakhir pada tahun 2024. Hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan bahwa industri dalam negeri mengalami ancaman kerugian serius akibat peningkatan impor produk ubin keramik.
Detail Kebijakan BMTP
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional. BMTP dikenakan pada impor produk ubin keramik dengan spesifikasi tertentu, seperti ukuran dan jenis tertentu. Tarif BMTP untuk tahun pertama sebesar 12,72% dan tahun kedua sebesar 12,44%.
Negara yang Dikecualikan dari BMTP
Ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas impor produk ubin keramik, termasuk Brasil, Israel, Kamboja, Chili, Malaysia, Thailand, Qatar, Peru, Filipina, Turki, dan Kenya. Importir wajib menyertakan dokumen surat keterangan asal untuk produk ubin keramik yang berasal dari negara yang dikecualikan.
Perpanjangan Kebijakan
Kebijakan ini mulai berlaku setelah tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan 18 Februari 2025. Dengan demikian, kebijakan ini efektif berlaku per 26-27 Februari 2025.
Penutup
Dengan perpanjangan kebijakan BMTP terhadap impor produk ubin keramik, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya keberlanjutan kebijakan ini untuk mendukung industri dalam negeri yang masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian struktural. Mari kita dukung kebijakan ini demi kemajuan ekonomi Indonesia.