Kejaksaan Tinggi Jakarta Tahan Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Identitas Tersangka
Tiga tersangka yang kini ditahan adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), dan Plt Kabid Pemanfaatan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) dari pihak swasta sebuah event organizer (EO).
Apresiasi dari Anggota DPRD
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi kinerja Kejati Jakarta atas pengungkapan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, dalam hal ini di tubuh Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Permintaan untuk Penuntasan Kasus
Kenneth meminta Kejati Jakarta untuk menuntaskan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta hingga ke akar-akarnya dan tidak hanya berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan.
Dampak Korupsi
Kent menekankan bahwa kasus korupsi tersebut berdampak negatif pada berbagai aspek, termasuk kerugian keuangan negara, terganggunya program kebudayaan betawi, kerusakan citra pemerintah daerah, dan terganggunya pembangunan berkelanjutan.
Langkah Strategis
Kent menyarankan langkah-langkah strategis yang mencakup reformasi sistem, pengawasan ketat, dan peningkatan transparansi untuk mengatasi kasus korupsi di Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Penegakan Hukum
Kent juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di masa depan.
Overall, kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta merupakan isu serius yang harus ditangani dengan cermat dan tegas untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan pemerintah daerah.