Proses Cerai Sherina Munaf dan Baskara Mahendra
Pengadilan Agama Jakarta Selatan Mengabulkan Gugatan Cerai
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pasangan Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, setelah menjalin rumah tangga selama lima tahun.
Putusan Verstek
Suryana Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan bahwa Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara cerai dengan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Sherina terhadap Baskara Mahendra.
“Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek,” kata Suryana.
Keputusan Tanpa Kehadiran Tergugat
Suryana menyebut putusan verstek adalah hakim mengabulkan gugatan cerai penggugat, Sherina, tanpa kehadiran Baskara Mahendra selaku tergugat.
Tidak Diindahkan Panggilan Pengadilan
Suryana mengungkapkan bahwa Baskara telah dua kali dipanggil pengadilan namun tidak diindahkan. Sehingga, perkara perceraiannya dengan Sherina dilanjutkan ke agenda berikutnya.
Keseriusan Sherina dalam Menggugat Cerai
Suryana menyebut putusan verstek dilakukan karena Sherina Munaf telah menunjukkan keseriusannya dalam menggugat cerai Baskara Mahendra.
Proses Persidangan
Dalam sidang tersebut, penggugat (Sherina) hadir bersama tim kuasa hukumnya, menunjukkan kesiapan untuk melalui proses persidangan dengan baik.
Akhir dari Proses Cerai
Dengan putusan tersebut, proses cerai antara Sherina Munaf dan Baskara Mahendra telah selesai. Kedua belah pihak diharapkan dapat menjalani kehidupan masing-masing dengan baik.
Sumber Berita
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp