Penyegelan Pagar Laut di Bekasi Oleh KKP
Penyegelan Pagar Laut Kampung Paljaya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel pagar laut yang berlokasi di kawasan perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan pada Selasa (11/2/2025) sebagai langkah untuk memberhentikan proyek yang dilakukan oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Proyek Pagar Bambu Dibongkar
Penyegelan dilakukan setelah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melakukan pembongkaran perdana proyek pagar bambu. Aksi penyegelan ini juga disaksikan oleh sejumlah nelayan di sekitar lokasi.
Alasan Penyegelan
Penyegelan ini dilakukan karena PT MAN diduga tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk membangun proyek pagar laut tersebut. KKP kemudian melarang PT MAN untuk melanjutkan aktivitas pembangunan di pagar laut tersebut.
Tindak Lanjut KKP
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa KKP akan melakukan penghitungan luas lahan pagar laut milik PT MAN. Langkah selanjutnya adalah menghitung luasan area yang terpasang tanpa izin PKKPRL dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil penghitungan tersebut.
Berita Terkait
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, Anda dapat membaca berita terkait di Google News. Jangan lupa juga untuk mengikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp melalui tautan https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09.
Reaksi KKP dan Langkah Selanjutnya
Sumono Darwinto juga menegaskan bahwa pihak KKP akan terus mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait pengelolaan sumber daya kelautan. Penyegelan ini merupakan salah satu langkah tegas yang diambil untuk menegakkan aturan dan melindungi ekosistem laut yang rentan terhadap aktivitas pembangunan yang tidak berizin.
Kesimpulan
Dengan adanya tindakan penyegelan ini, diharapkan para pelaku usaha atau perusahaan yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. KKP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan laut dan keberlangsungan hidup masyarakat nelayan di sekitar wilayah perairan Bekasi.