Polda Metro Jaya Temukan Pelanggaran Harga Beras
Tim Satuan Tugas (Satgas) Polda Metro Jaya menemukan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) pada beras premium, medium, dan beras SPHP di beberapa titik Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memantau dan menyalurkan program Gerakan Pangan Murah.
Harga Beras Sesuai Ketentuan
Berdasarkan Keputusan Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 tentang Beras Premium dan Medium, serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Beras SPHP untuk Zona I, harga beras ditetapkan sebagai berikut:
- Beras premium Rp14.900 per kilogram
- Beras medium Rp13.500 per kilogram
- Beras SPHP Rp12.500 per kilogram
Pengecekan Rutin dan Tindakan Terhadap Pelanggaran
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa timnya akan terus melakukan pengecekan rutin di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengawasan dilakukan agar pedagang tidak menjual beras di atas HET. Jika tetap ditemukan pelanggaran, akan direkomendasikan pencabutan izin usaha.
Pelanggaran yang Ditemukan
Di berbagai titik pengecekan, ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti:
- Di Jakarta Barat, 5 toko menjual beras premium di atas HET.
- Di Jakarta Timur, 10 titik menjual beras premium di atas HET, 15 titik menjual beras medium di atas HET, dan 2 titik menjual beras SPHP di atas HET.
- Di Tangerang Selatan, 1 titik menjual beras medium di atas HET.
- Di Kabupaten Bekasi, 1 titik menjual beras premium di atas HET.
- Di Kota Bekasi, 5 titik menjual beras premium di atas HET dan 4 titik menjual beras medium di atas HET.
Penyaluran Beras Melalui Gerakan Pangan Murah
Melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM), Satgas bersama instansi terkait telah menyalurkan 2.404.606 kilogram beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penyaluran dilakukan sejak 27 Agustus hingga 8 November 2025 melalui 1.403 kegiatan GPM.
Dengan adanya penegakan aturan HET dan penyaluran beras melalui GPM, diharapkan masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








