Proyeksi Kenaikan Setoran Pajak Coretax sebesar Rp 1.500 T

Ide Investasi58 Dilihat

Mengoptimalkan Potensi Pajak Melalui Implementasi Sistem Coretax

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak negara demi mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Salah satu langkah yang diambil adalah implementasi sistem pajak baru yang dikenal sebagai Coretax. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan dukungan penuh terhadap implementasi sistem ini yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Langkah Strategis Menuju Peningkatan Tax Ratio

Implementasi Coretax diharapkan mampu meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini. Berdasarkan data Bank Dunia, implementasi sistem pajak ini dapat menutup tax gap sebesar 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga mencapai Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Apresiasi Terhadap Kementerian Keuangan

Luhut Binsar Pandjaitan memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, Luhut yakin bahwa sistem ini akan berjalan dengan baik seiring berjalannya waktu. Selain itu, ia juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal untuk mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul.

Pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Pada tanggal 14 Januari 2025, Luhut Binsar Pandjaitan melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP. Dalam pertemuan tersebut, Luhut menekankan urgensi dan manfaat besar dari sistem Coretax yang telah mulai diterapkan sejak awal tahun 2025.

Sistem Informasi DJP Sebelumnya dan Keunggulan Coretax

Luhut juga menyampaikan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang ketinggalan zaman, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menyajikan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

Pentingnya Integrasi Coretax dengan Govtech

Luhut menekankan pentingnya integrasi antara Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut juga menegaskan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

Dampak Positif Implementasi Coretax

Kehadiran sistem Coretax tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. DJP mencatat bahwa saat ini terdapat 776 juta e-faktur per tahun, dengan rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.

Menciptakan Ekosistem Perpajakan yang Transparan dan Akuntabel

Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan.

Kesimpulan

Dengan implementasi sistem Coretax, Indonesia memiliki peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak negara dan meningkatkan penerimaan dalam jangka panjang. Dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, termasuk DEN dan Kementerian Keuangan, merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem perpajakan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Semoga implementasi Coretax dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia. (ada/hns)

Dengan menggunakan sistem Coretax, diharapkan Indonesia dapat mencapai penerimaan pajak yang lebih optimal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Semoga implementasi sistem ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *