Gubernur DKI Jakarta Larang ASN Poligami
Pramono Anung: ASN Pemprov yang Poligami Akan Dicopot
Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, telah menegaskan bahwa akan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov yang terbukti melakukan poligami.
Pernyataan Pramono Anung di Majelis Kaum Betawi
Pada acara Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid, Jakarta Timur, Pramono Anung menyampaikan larangan terhadap ASN di Pemprov Jakarta untuk melakukan poligami. Dia menekankan bahwa dirinya adalah penganut monogami dan tidak akan mengizinkan poligami bagi ASN di era kepemimpinannya.
Alasan Larangan Poligami
Pramono Anung menjelaskan bahwa keputusannya untuk melarang poligami bagi ASN Jakarta adalah karena keyakinannya sebagai penganut monogami. Dia bahkan menyatakan siap untuk memberhentikan ASN yang melanggar larangan tersebut.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025
Pemerintah Daerah Khusus Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ini menjadi acuan bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Izin Poligami bagi ASN
Salah satu syarat izin memiliki istri lebih dari satu bagi ASN adalah persetujuan tertulis dari istri atau para istri yang sudah ada. Selain itu, ASN harus memiliki penghasilan mencukupi untuk membiayai istri dan anak, serta sanggup berlaku adil terhadap mereka. Kemudian, ASN juga tidak boleh mengganggu tugas kedinasan dan harus memiliki putusan pengadilan terkait izin beristri lebih dari satu.
Kesimpulan
Dengan adanya larangan poligami bagi ASN di Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmennya terhadap prinsip monogami dan keadilan dalam rumah tangga. Pergub yang diterbitkan juga memberikan pedoman yang jelas bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Diharapkan dengan kebijakan ini, akan tercipta lingkungan kerja yang lebih stabil dan harmonis di lingkungan Pemprov Jakarta.