Penangkapan Enam Pelaku Perampasan Motor di Karawang
Pelaku Tindak Pidana Perampasan Motor Ditangkap
Polres Karawang berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana perampasan motor. Para pelaku ini mengincar anak-anak yang mengendarai sepeda motor sebagai sasaran.
Identitas Pelaku
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, keenam pelaku terdiri dari 2 orang pelaku pencurian dan 4 orang penadah hasil kejahatan.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku ini merupakan spesialis tindak pidana curanmor dengan cara merampas motor yang dikendarai anak-anak. Mereka mengincar korban secara acak di jalan Karawang.
Kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian mencari anak yang menggunakan sepeda motor sendiri. Mereka mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orangtua korban untuk mengantar undangan.
Penangkapan Pelaku
Saat satu pelaku pergi mencari undangan yang diduga tertinggal di rumah, pelaku lainnya merayu dan mengajak ngobrol korban. Akhirnya, korban kehilangan motor setelah terlena. Polisi telah mengamankan 4 unit motor, termasuk 3 unit hasil curian.
Koordinasi dengan Polres Lain
Tersangka telah beroperasi sejak 2017 di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi telah berkoordinasi dengan Polres di wilayah-wilayah terkait.
Ancaman Hukuman
Tersangka terancam Pasal 378 KUHPidana terkait Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara penadah, disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penutup
Penangkapan ini merupakan langkah yang sangat penting dalam menekan tindak pidana perampasan motor di Karawang. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, keamanan masyarakat dapat lebih terjamin.
Untuk informasi lebih lanjut, baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp