Pemeriksaan Proyek Pagar Laut di Bekasi oleh Polda Metro Jaya
Pengenalan Kasus
Pada Kamis (13/2/2025), Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap proyek pagar laut milik PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TPRN) di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap pengawas dan mandor proyek.
Permasalahan Izin
Pemeriksaan dilakukan terkait permasalahan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tidak dimiliki oleh proyek pagar laut tersebut.
Proses Pemeriksaan
Pengawas dan mandor proyek dipanggil oleh Kapolda Metro Jaya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka telah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Imbas dari pemanggilan tersebut, pembongkaran pagar laut yang sudah dimulai sebelumnya dihentikan. Alat berat eskavator yang digunakan untuk pembongkaran juga berhenti beroperasi.
Para pekerja pembongkaran saat ini menunggu perintah untuk melanjutkan pencabutan pagar laut.
Progres Pembongkaran
Pembongkaran pagar laut baru mencapai satu kilometer dari total proyek. Pagar laut bambu di Perairan Kampung Paljaya pertama kali dibongkar pada Selasa (11/2/2025).
Rekomendasi Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut ini.
Kesimpulan
Kasus proyek pagar laut di Bekasi menjadi sorotan karena permasalahan izin yang belum terpenuhi. Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan pemeriksaan terhadap proyek tersebut untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Semoga dengan adanya pemeriksaan ini, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.