Gaji PNS DKI Jakarta vs. PNS DJP: Perbandingan Besaran Gaji dan Tunjangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Jakarta dikenal memiliki gaji tertinggi dibandingkan dengan PNS di daerah lain di Indonesia. Bahkan, ada beberapa jabatan PNS di Pemprov Jakarta yang menerima gaji hingga ratusan juta rupiah. Di sisi lain, PNS dengan gaji tertinggi di pemerintah pusat berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan besaran gaji pokok PNS di semua instansi dan Kementerian sama. Sehingga, PNS Pemprov Jakarta dan PNS DJP memiliki besaran gaji pokok yang sama berdasarkan masa kerja dan golongan. Gaji terendah dimulai dari golongan IA sebesar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sedangkan gaji tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Namun, yang membedakan total pendapatan PNS Jakarta dengan pegawai pajak adalah besaran tunjangan yang mereka terima. Di Pemprov Jakarta, tunjangan pegawai diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ada dua jenis TPP, yaitu berdasarkan prestasi kerja dan berdasarkan beban kerja. Besaran TPP berbeda-beda tergantung pada jabatan PNS. Sekretaris Daerah mendapatkan TPP tertinggi sebesar Rp 127.710.000 per bulan, sementara PNS kelas jabatan 15 menerima antara Rp 63.900.000 hingga Rp 57.870.000 per bulan.
Di sisi lain, PNS DJP menerima tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendah di DJP sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sedangkan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000. Besaran tukin untuk PNS DJP juga berbeda-beda tergantung pada peringkat jabatan.
Rincian TPP yang diberikan untuk PNS Jakarta antara lain:
– Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
– Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
– Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
– Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
– Dan lainnya
Sementara itu, rincian tukin yang diberikan untuk PNS DJP antara lain:
– Eselon I: Rp 117.375.000
– Eselon II: Rp 56.780.000 – Rp 81.940.000
– Eselon III ke bawah: Rp 5.361.800 – Rp 46.478.000
Dari perbandingan besar tunjangan, posisi Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta memiliki total pendapatan lebih besar daripada Dirjen Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa PNS Pemprov Jakarta memiliki keunggulan dalam hal pendapatan dibandingkan dengan pegawai pajak.
Dengan adanya peraturan yang mengatur besaran gaji dan tunjangan bagi PNS di berbagai instansi, penting bagi setiap PNS untuk memahami hak-haknya terkait gaji dan tunjangan yang diterima. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja dan motivasi kerja para pegawai negeri sipil di berbagai instansi pemerintah.
Dengan demikian, perbandingan besar gaji dan tunjangan antara PNS DKI Jakarta dan PNS DJP menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam hal total pendapatan yang diterima oleh kedua kelompok pegawai tersebut. Sebagai ASN, penting bagi setiap PNS untuk memahami hak-haknya terkait gaji dan tunjangan yang diterima agar dapat memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kontribusi dan kinerja kerja yang dihasilkan.