Penutupan Proyek Reklamasi Ilegal di Pulau Pari oleh KKP

Ide Investasi23 Dilihat

Penyegelan Kegiatan Reklamasi di Pulau Pari oleh KKP

Pendahuluan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Penyegelan tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang telah diajukan.

Kronologi Penyegelan

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Pari dilakukan oleh PT CPS. Pada tanggal 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan. Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, hanya sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni menyatakan bahwa untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas kurang lebih 18 meter persegi. Reklamasi tersebut akan digunakan untuk kolam labuh dan sandar kapal.

Pelanggaran Terhadap Izin

Doni menjelaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.

Tindakan Selanjutnya

Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan. KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.

Kesimpulan

Dengan adanya tindakan penyegelan kegiatan reklamasi di Pulau Pari oleh KKP, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan izin pemanfaatan ruang laut. KKP terus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Sumber:

Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *