Retret di Magelang: Urgensi dan Pentingnya Program Pembekalan bagi Kepala Daerah
Pendahuluan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid memberikan tanggapannya terkait kebijakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang memerintahkan agar kepala daerah dari PDIP tidak ikut retret setelah penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.
Definisi Retret
Fahri menjelaskan bahwa secara teknis pemerintahan, retret merujuk pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka dilantik. Tujuan dari retret adalah untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan pemerintahan.
Peran Kepala Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fahri menyatakan bahwa program retret akan mengafirmasi kepala daerah sebagai “state organizer”. Selain itu, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara, Presiden memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Legalitas dan Urgensi Retret
Fahri menekankan bahwa kegiatan retret memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dianggap sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat. Retret juga membangun perspektif, pemahaman, tugas, kewenangan, serta kepemimpinan yang sangat penting bagi akselerasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.
Penundaan Retret oleh PDIP
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memerintahkan penundaan partisipasi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari PDIP dalam retret di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil mengingat dinamika politik nasional pasca penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Kesimpulan
Dalam konteks pembangunan negara, retret bagi kepala daerah merupakan program yang sangat penting untuk membangun pemahaman, sinergi, dan konsolidasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan memahami urgensi dan legalitas retret, diharapkan kepala daerah dapat lebih efektif dalam merumuskan kebijakan yang mendukung visi misi pemerintah pusat dan memperkuat negara kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: Wartakota